Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Rafael Alun Trisambodo Pejabat Pajak Harta Rp56 M hingga Terpidana TPPU, Kini Tak Jadi Miskin

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah asetnya, namun Rafael kini bisa sedikit bernafas lega.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Rafael Alun tak jadi jatuh miskin, Mahkamah Agung perintahkan KPK kembalikan rumah mewah ayah Mario Dandy. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) divonis 14 tahun penjara?

Rafael Alun Trisambodo adalah terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah asetnya, namun Rafael kini bisa sedikit bernafas lega.

Pasalnya, tak semua harta kekayaan Rafael disita negara.

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPK mengembalikan rumah mewah di Simprug, Jakarta Selatan.

Diketahui, ayah Mario Dandy ini merupakan terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Perintah ini tertuang dalam Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024 terkait kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK maupun Rafael.

“Amar Putusan PU (Penuntut Umum) = Tolak, T (Terdakwa) = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Rabu (24/7/2024).

Dalam putusan yang dibacakan pada 16 Juli 2024 itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono juga memerintahkan perbaikan status.

Mereka meminta barang bukti (BB) Perkara TPPU Nomor 412 atau BB perkara gratifikasi nomor 551 berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Nomor 29, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dikembalikan ke Rafael.

Adapun rumah tersebut dilengkapi sertifikat hak milik (SHM) atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek.

“Dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi putusan itu.

Kemudian, MA juga memerintahkan BB perkara TPPU nomor 434 berupa uang senilai Rp 199.970.000 yang bersumber dari pencairan Deposito Berjangka BCA atas nama Ernie Meike Torondek dikembalikan.

Lalu, uang Rp 19.892.905,70 atau Rp 19 juta yang menjadi BB perkara TPPU nomor 436 yang berasal dari rekening atas nama Ernie dikembalikan.

“Dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita,” tulis putusan itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved