PT Pegadaian Pastikan Penegakan Hukum untuk Kasus Fraud di Cabang Perumnas Parepare
perusahaan tidak akan mentolerir tindakan kecurangan dan siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan.
TRIBUN-TIMUR.COM - PT Pegadaian Kanwil Makassar mengumumkan komitmen mereka untuk mendukung penuh proses hukum terkait dugaan kasus fraud yang terjadi di Unit Pembantu Cabang (UPC) Perumnas, Kota Parepare.
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil Makassar, Edwin Soeharto Inkiriwang melalui rilis yang dikirim Jumat (19/7) menyatakan bahwa perusahaan tidak akan mentolerir tindakan kecurangan dan siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Pada periode 2023 hingga Januari 2024, terjadi dugaan fraud yang dilakukan oleh YMS saat menjabat sebagai Pengelola UPC Perumnas, yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp 840.900.836,-.
Dugaan kecurangan ini telah diinvestigasi oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT Pegadaian, dan tindakan YMS tersebut dinilai murni untuk kepentingan pribadi tanpa merugikan nasabah Pegadaian.
PT Pegadaian telah menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Parepare, yang pada tanggal 16 Juli 2024 telah menetapkan YMS sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Edwin Soeharto menegaskan bahwa perusahaan telah melakukan audit internal yang hasilnya membantu proses hukum yang sedang berjalan.
Manajemen PT Pegadaian menegaskan komitmen mereka untuk tidak mentolerir tindakan kriminal dan perilaku menyimpang dari karyawan, serta mendukung penuh proses hukum yang adil dan transparan.
Selain itu, perusahaan terus berupaya memperbaiki sistem dan prosedur internal guna mencegah kejadian serupa di masa depan, serta berkomitmen pada prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
Sikap tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai Pegadaian untuk bekerja dengan integritas tinggi.
PT Pegadaian berjanji untuk menuntaskan kasus ini dengan baik dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketika CSR Telkomsel Nyalakan Asa Alim Praditya, Anak Buruh dari Gang Bambu Runcing Parepare |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Laga PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya Ditunda Usai 2 Gedung DPRD Terbakar |
![]() |
---|
PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Pertarungan Sengit Sayap Penyerangan |
![]() |
---|
Kronologi Kadri Office Boy Bunuh Karyawati Showroom Mobil |
![]() |
---|
Karyawan Showroom di Parepare Tewas di Kantor, Diduga Ditikam Rekan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.