Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wali Kota Semarang Tersangka

8 Fakta Penetapan Wali Kota Semarang Jadi Tersangka Korupsi, Termasuk Terlibat 3 Perkara

Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Editor: Ansar
Kompas.com
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat ditemui di Gudang Logistik Pemilu di Kecamatan Ngaliyan Semarang, Jawa Tengah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Delapan fakta penetapan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Selain Mbak Ita, Alwin Basri Ketua Komisi D DPRD Jateng pun turut terseret kasus yang sama.

Mbak Ita dan Alwin Basri adalah pasangan suami istri.

Selain itu, ada dua orang lainnya yang juga terseret dalam dugaan kasus korupsi ini.

Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang:

1. Kantor Digeledah

KPK diketahui melakukan penggeledahan di kantor hingga rumah Wali Kota Semarang, Mbak Ita, Rabu (17/7/2024).

Mengutip TribunJateng.com, penggeledahan tersebut sejak pukul 09.00 WIB.

Selain kantor Wali Kota, KPK juga mendatangi sejumlah kantor lainnya seperti bagian pengadaan barang dan jasa.

Kantor tersebut berada di lingkungan Balai Kota Semarang.

2. Mbak Ita Diperiksa

Selain menggeledah kantor, Walkot Semarang, Mbak Ita juga turut diperiksa KPK.

Mbak Ita juga diperiksa KPK sekira pukul 09.00 WIB di kantornya.

Selain mbak ita, Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang, Iswar Aminuddin juga turut dimintai keterangan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved