Adhi Makayasa
Peraih Adhi Makayasa Tak Selamanya Karier Moncer, Sosok Lulusan Terbaik Akpol Tersandung Hukum
Peraih Adhi Makayasa Akpol tidak selamanya berkarier moncer, AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara kasus perusakan CCTV pembunuhan Brigadir J
Bahkan, Irfan juga pernah menjadi anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Irfan ikut serta saat Satgas BLBI menyita aset PT Timor Putera Nasional milik Tommy Soeharto pada akhir 2021 lalu.
Adhi Makayasa Akpol 2010
Irfan termasuk dalam angkatan 42 Akademi Kepolisian atau Dharma Ksatria yang merupakan lulusan terbaik di angkatannya atau peraih Adhi Makayasa pada 2010.
Dikutip dari TribunMedan, Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan kepada lulusan terbaik lulusan terbaik pendidikan tinggi dari setiap matra TNI dan Kepolisian.
Yaitu Matra Darat (Akademi Militer Magelang), Matra Laut (Akademi Angkatan Laut Surabaya), Matra Udara (Akademi Angkatan Udara Yogyakarta), dan Matra Kepolisian (Akademi Kepolisian Semarang).
Baca juga: Kehebatan Theodore Gomgom Octofarrel De Fatima Adhi Makayasa Akpol 2024
Penghargaan Adhi Mayakasa diberikan kepada mereka yang mampu menunjukkan prestasi terbaik dalam tiga aspek, yakni akademis, jasmani, dan kepribadian (mental) secara seimbang.
Penganugerahan Adhi Makayasa kepada AKP Irfan Widyanto diberikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, yang pada saat itu diberikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Lapangan Bhayangkara Akademi Polisi (Akpol), Candi, Semarang, Jawa Tengah.
Selain kepada AKP Irfan Widyanto, penghargaan Adhi Makayasa juga diberikan kepada 2 orang lainnya.
Yakni Reza Pahlevi (Angkatan 43/Rinaksa Sakala Mandala) dan Agus Sobarna Praja (Angkatan 44/Wiratama Bhayangkara).
Divonis 10 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri AKP Irfan Widyanto.
Majelis Hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana dan Rp 10 juta rupiah," lanjut Afrizal.
Profil Alim Bimo Pratowo dan M Afridzal Muchlis Peraih Adhi Makayasa Akmil, Putra Wonogiri-Makassar |
![]() |
---|
Sosok M Afridzal Muchlis Putra Makassar Raih Adhi Makayasa 2025 di Akmil, Ayahnya Prajurit TNI AD |
![]() |
---|
Menanda Putra Duta Cetak Sejarah Peranakan Tionghoa Raih Adhi Makayasa AAL 2025 |
![]() |
---|
Ayah Jenderal Bintang 2 Ahli Intelijen, Anak Raih Adhi Makayasa 2025 |
![]() |
---|
Muhammad Malik Raih Adhi Makayasa Akpol 2025, Taruna Berprestasi Multiaspek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.