Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Adhi Makayasa

Peraih Adhi Makayasa Tak Selamanya Karier Moncer, Sosok Lulusan Terbaik Akpol Tersandung Hukum

Peraih Adhi Makayasa Akpol tidak selamanya berkarier moncer, AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara kasus perusakan CCTV pembunuhan Brigadir J

Editor: Ari Maryadi
Tribun Network
AKP Irfan Widyanto lulusan terbaik Akpol 2010 saat menjalani sidang etik dan mengenakan baju tersangka kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian ternyata tidak selamanya memiliki karier moncer.

Salah satu lulusan terbaik Akademi Kepolisian pernah tersandung kasus hukum.

Dia adalah AKP Irfan Widyanto lulusan terbaik Akpol 2010.

AKP Irfan Widyanto menerima penghargaan Adhi Makayasa Akpol dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2010 lalu.

Pada 2022, AKP Irfan Widyanto tersandung kasus hukum.

Saat itu AKP Irfan Widyanto menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri menetapkan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pada 2023, Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada AKP Irfan Widyanto terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Profil Irfan Widyanto

AKP Irfan Widyanto lahir pada tanggal 20 Agustus 1986.

Ia merupakan anggota polisi yang berasal dari wilayah Depok, Jawa Barat.

Peraih penghargaan Adhi Makayasa atau polisi terbaik tahun 2010 ini lulus dari akademi kepolisian (Akpol) di tahun yang sama.

Karier AKP Irfan Widyanto masih terbilang muda di dalam kepolisian.

Baca juga: 4 Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024, Akmil, AAU, AAL

Kendati demikian, Irfan pernah berdinas dibeberapa wilayah di Indonesia, yakni di Polda Jawa Barat hingga Polda Sulawesi Barat.

Irfan juga pernah mengemban jabatan sebagi Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri di era Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved