Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masjid Dijual di Makassar

Bos Skin Care Fenny Frans Bakal Bangun Masjid di Samping Masjid Fatimah Umar

Fenny Frans langsung menemui pengurus masjid Fatimah Umar di Jl Kompleks Btn Makkio Baji, Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribun
Bos skin care asal Makassar, Fenny Frans langsung menemui pengurus Masjid Fatimah Umar di Jl Kompleks Btn Makkio Baji, Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/7/2024).  

TRIBUN-TIMUR.COM- Bos skin care asal Makassar, Fenny Frans langsung menemui pengurus Masjid Fatimah Umar di Jl Kompleks Btn Makkio Baji, Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/7/2024). 

Ia pun menyampaikan, tak ada kesepakatan dengan pemilik soal penjualan masjid Fatimah Umar. 

Sehingga, dia pun akan membeli lahan di sekitar lahan masjid untuk membangun masjid baru. 

“Belum ada kesepakatan,” ujarnya melalui akun media sosial Facebook

Fenny Frans pun meminta kepada semua donatur untuk tidak mengirim uang ke rekening siapapun atau pribadi. 

“Jadi pengurus masjid tak ada rekening pribadi. Jadi bersabar dulu karena tak ada rekening masjid,” katanya. 

Baca juga: Viral Masjid Dijual di Makassar, Begini Hukum Jual Masjid dalam Islam dari Fatwa MUI

Masyarakat Kota Makassar dihebohkan seorang warga jual masjid di Jl Kompleks Btn Makkio Baji, Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Masyarakat Kota Makassar dihebohkan seorang warga jual masjid di Jl Kompleks Btn Makkio Baji, Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (dok facebook)

Ia menyampaikan, jika ada rekening masjid maka dia sendiri akan membagikannya. 

Jadi dia pun mengklarifikasi tak akan membalas sakit hati warga karena masjid akan dijual. 

“Jadi bukan membalas sakit hati warga tapi kita membuat nyaman dengan masjid,” katanya. 

Sebelumnya, Masjid bernama Fatimah Umar terpampang ada spanduk “DIJUAL”

Ada juga nomor telponnya.

Ternyata penjual masjid pun melampirkan pemilik tanah bernama Hilda Rahman.

Lengkap dengan nomor sertipikat hal milik (SHM).

Foto ini mulai beredar di akun Facebook bernama Andi Muhammad Nur Syahid, Minggu (14/7/2024) malam.

Baca juga: Ramai Jual Masjid, Hadits Shahih Muslim Potensi Besar Masuk Surga Bagi Bangun Masjid

Klarifikasi Hilda Rahman 

Sosok Hilda Rahman, wanita yang kekeuh jual masjid di Makassar, Sulawesi Selatan.

Hilda Rahman mengaku pemilik Masjid Fatimah Umar yang terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar.

Masjid serta lahan kosong di belakangnya dijual seharga Rp2,5 miliar.

Hilda Rahman mengaku, Masjid Fatimah Umar dibangun keluarganya sebagai masjid pribadi. 

Masjid itu dibangun sekitar tahun 1990-an di atas tanah milik Hilda Rahman.

Lebih dari 30 tahun berdiri, kini Hilda Rahman ingin menjual Masjid Fatimah Umar serta lahannya.

Berawal tepatnya 2021, Hilda Rahman datang untuk melihat tanah kosong di belakang masjid.

Tanah tersebut ingin dijadikan rumah tahfiz. 

Beberapa bulan kemudian justru tanah tersebut mau dijual beserta dengan tanah tempat Masjid Fatimah Umar berdiri.

Alasannya, Hilda Rahman mau pindah di Jakarta. 

Ada aset telah dibeli di Jakarta untuk membangun pesantren.

Namun, ada lahan ingin dibebaskan untuk masuk pesantren tersebut, sehingga butuh biaya.

"Mau menyatukan aset. Itu yang saya tangkap. Buat pesantren di Jakarta," terang Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja.

Ia melanjutkan, pernah ada seorang dokter ingin membeli tanah tersebut seharga Rp 1,5 miliar.

Namun, dari Hilda Rahman mensyaratkan nama masjid tak boleh diubah.

"Yang mau beli Rp1,5 miliar sudah mau ke notaris, tapi karena pemilik tidak mau diganti namanya sehingga batal," ujarnya.

Selanjutnya, Hilda Rahman datang lagi bersama adiknya, Habib Umar. 

Setahun pasca kedatanganya, Hilda Rahman menghubungi pengurus masjid bahwa tanah tersebut akan dijual.

Kali ini sang pemilik sudah bersikeras. 

Bahkan, ingin menggembok masjid.

Namun, mendapat penolakan dari warga.

Mediasi pun dilakukan oleh pihak kelurahan, masyarakat dan Hilda Rahman.

Kesepakatannya adalah masyarakat tetap bisa menggunakan masjid, tapi dipasang spanduk dijual.

"Masyarakat masih boleh menggunakan masjid, tapi statusnya dijual. Harus dipasang spanduk," ungkap Ismail.

Tak Diwakafkan

Masjid Fatimah Umar dibangun sekira 1990-an.

Sang pemilik tanah, Hilda Rahman yang membangun.

Hanya saja bangunan masjid belum utuh seperti sekarang.

Warga pun swadaya untuk menyempurnakan bangunan masjid tersebut.

Ismail menyampaikan, pada 2015 lalu pengurus masjid mendatangi kediaman Hilda Rahman.

Mereka ingin meminta perjanjian hitam di atas putih untuk masjid tersebut.

Kala itu yang ditemui hanya suami Hilda Rahman.

Suami Hilda Rahman pun mempersilahkan warga untuk menggunakannya.

Dia menjamin tidak ada dari keluarganya yang akan menuntut.

"Tidak ada wakaf. Hanya disuruh pakai. Tapi tanah ini memang atas nama Hilda Rahman," pungkas Ismail. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved