Berita Viral
Viral Lurah-Seklur di Pangkep Sulsel Kompak Kampanyekan MYL-ARA, Bawaslu Usut
Dalam video yang berdurasi kurang lebih 1 menit, nampak satu oknum lurah berbicara dan menyuarakan dukungan pada calon bupati petahana.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Viral di media sosial sejumlah oknum lurah dan sekretaris lurah di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan kompak kampanyekan Muhammad Yusran Lalogau-Abdul Rahman Assegaf (MYL-ARA).
MYL-ARA merupakan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan maju di Pilkada Pangkep 2024.
Dalam video yang berdurasi kurang lebih 1 menit, nampak satu oknum lurah berbicara dan menyuarakan dukungan pada calon bupati petahana.
“Mana maki Rahmat Nur, kira-kira bisa maki lawan ini, ada semuami di sini, lurah seklur. Adami Seklur Mappasaile, Jagong. Di mana bisa nu tumbang ini MYL-ARA, ku kira 13 kecamatan,” ujar oknum lurah tersebut.
Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir salam saat dikonfirmasi membenarkan adanya video tersebut.
“Izinkan kami dulu melakukan proses,” ujarnya.
Ia menyebutkan saat ini pihaknya tengah melakukan identifikasi oknum-oknum yang ada dalam video tersebut.
“Masih sementara kami identifikasi, dan sudah ada beberapa nama yang hari ini akan kami undang,” sebutnya.
“Terkait sanksi akan kami konfirmasi setelah semua proses berjalan,” tutupnya.
Diketahui, ada dua regulasi yang digunakan dalam kasus ketidaknetralan ASN.
Bagi ASN yang ditemukan berpolitik praktis atau tidak netral, sanksi jelas bisa dipidanakan.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI, dan anggota TNI.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Selanjutnya dilansir dari lamar Kominfo, Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.
Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa.(*)
Pangkep
Lurah
Sekretaris Lurah
Muhammad Yusran Lalogau
Abdul Rahman Assegaf
Bawaslu
netralitas ASN
ViralLokal
Berita Viral
Sulawesi Selatan
Sosok WNA Cina Masuk Islam Demi Nikahi Perempuan Wajo Sulsel |
![]() |
---|
Pelaku Tabrak Lari di Makassar AS Pakai Sabu, Plat Palsu dan Pajak Menunggak Rp24 Juta |
![]() |
---|
Viral Perempuan Muda Diamuk di Makassar, Diduga Konsumsi Narkoba Lalu Terlibat Tabrak Lari |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sadarestuwati Anggota DPR PDIP Viral Joget-joget di Sidang Tahunan MPR, Punya Hutang |
![]() |
---|
Viral Aksi Pencurian Beras di Pasar Terong Makassar di Tengah Lonjakan Harga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.