Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmob Polres Gowa Ringkus Pelaku Pencurian dan Penggelapan

Buruh harian itu ditangkap polisi di Kantor BCA Finance, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (9/7/2024) 

DOK PRIBADI
Saharuddin (45) ditangkap Resmob Polres Gowa atas kasus pencurian dan penggelapan. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (9/7/2024) 

TRIBUN-GOWA.COM - Tim Resmob Polres Gowa meringkus Saharuddin, 46 tahun pelaku pencurian dan penggelapan.

Buruh harian itu ditangkap polisi di Kantor BCA Finance, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (9/7/2024) 

Warga Gowa itu diringkus atas laporan dua orang korban.

Penangkapan terduga pelaku dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Gowa, Andi Muhammad Alfian.

Penangkapan ini dalam rangka operasi pekat 2024.

Kasat Reskrim AKP Bahtiar menerangkan kasus ini bermula ketika korban memarkir mobil Toyota New Avanza 1.5 G M/T W warna hitam metalik dengan nomor polisi DD 1382 LR di depan halaman rumahnya. 

Pelaku kemudian datang menggunakan mobil derek untuk mengambil mobil korban.

Usai memangambil mobil korban pelaku langsung melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 130.000.000.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, Tim Resmob Polres Gowa mendapatkan keberadaan pelaku.

Pelaku berada di Kantor BCA Finance, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. 

Pelaku sudah ditangkap dan saat ini sementara diproses hukum lebih lanjut," katanya

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved