Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Daftar 10 Daerah di Sulsel Cairkan Anggaran Pilkada 100 Persen

Pencairan anggaran Pilkada harus segera dilakukan mengingat batas waktu pencairan hanya sampai 10 Juli.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Plt Kepala Kesbangpol Sulsel Ansyar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inilah daftar daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah cairkan anggaran Pilkada 2024.

Tercatat ada 10 daerah yang telah menunaikan tugas transfer anggaran Pilkada serentah 2024.

"Update per 5 Juli, ada 10 daerah yang telah mencairkan Hibah tahap kedua (60 persen) KPU dan Bawaslu," jelas Plt Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel Ansyar, Selasa (9/7/2024).

Mulai dari Kabupaten Luwu Timur

Diketahui, KPU Luwu Timur membutuhkan Rp27,99 miliar.

Baca juga: KPU Makassar Baru Pakai 15 Persen Anggaran Pilkada dari NPHD

Bawaslu Luwu Timur butuh Rp10,71 miliar.

KPU Selayar membutuhkan Rp25,70 miliar.

Bawaslu Selayar Rp7,60 miliar.

KPU Wajo anggaran Rp45,08 miliar.

Sedangkan Bawaslu Wajo membutuhkan Rp9,39 miliar.

Selanjutnya KPU Jeneponto butuh alokasi Rp25,07 miliar, Bawaslu Jeneponto Rp7 miliar.

KPU Maros mendapat Rp31,08 miliar lalu, Bawaslu Maros sebanyak 11,32 miliar.

Pemda Pinrang mengucurkan Rp29,05 miliar untuk KPU, sedangkan Bawaslu Rp8,95 miliar.

Selanjutnya KPU Bulukumba sudah mendapat pencairan Rp27,00 miliar, sedangkan Bawaslu mendapat Rp8,60 miliar.

KPU Enrekang juga sudah mendapat Rp20,10 miliar.

Bawaslu Enrekang ada Rp6,70 miliar.

Untuk KPU Gowa mendapat transfer Rp50,93 miliar, Bawaslu Rp11,27 miliar.

Pemda Takalar juga sudah mentransfer anggaran ke KPU sebesar Rp24 miliar, serta ke Bawaslu Rp7,20 miliar.

Khusus Makassar baru anggaran ke Bawaslu cair Rp18,44 miliar.

Sementara anggaran ke KPU Rp64,12 miliar belum cair dalam data dari Kesbangpol.

Baca juga: Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif: Pemda Tunggu Dana Transfer Baru Cairkan Anggaran Pilkada 2024

Ansyar mengaku pencairan anggaran Pilkada harus segera dilakukan mengingat batas waktu pencairan hanya sampai 10 Juli.

"Kalau untuk penyelenggara berdasarkan regulasi 40-60 persen. Sisa 60 persen, paling lambat (ditransfer) 10 Juli," katanya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved