Profil Eman Sulaeman Hakim Bebaskan Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Punya Honda Scoopy
Nama Eman Sulaeman viral di media sosial setelah mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Hakim Eman Sulaeman.
Nama Eman Sulaeman viral di media sosial setelah mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
Eman Sulaeman merupakan hakim tunggal yang membebaskan Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan dijerat kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Alasan Pengacara Pegi Setiawan Laporkan Penyidik Polda Jabar dan Hakim ke KPK dan MA
Hakim Eman tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
Janji Eman Sebelum Sidang
Eman Sulaeman pernah memastikan jika akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.
“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman.
Eman kemudian menekankan jika putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.
“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Pegi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, mengatakan pihaknya menggugat Polda Jabar terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.
"Kami akan tanyakan ke pihak Polda Jabar apakah ada bukti terkait pembunuhan itu yang berdasar pada scientific crime investigation (SCI) atau tidak, seperti sidik jari, tes DNA, dan CCTV," kata Sugiyanti Iriani, Minggu (23/6/2024).
Menurutnya barang bukti seperti CCTV tak pernah dimunculkan, serta sidik jari para terpidana pun tak pernah ada.
Dia menduga polisi salah tangkap terhadap kliennya Pegi Setiawan.
Siapa Hakim Eman Sulaeman?
Eman Sulaeman dikenal sebagai hakim yang sederhana.
Ia lahir di Karawang pada 10 April 1975.
Eman merupakan alumni pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan 1999.
Selama menjadi hakim, Eman Sulaeman berpindah-pindah tempat tugas.
Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.
Dan kini, ia pun kembali ke Bandung dan bertugas di PN Bandung hingga kini.
Hakim yang kini berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai ASN di bawah Mahkamah Agung selama 24 tahun.
Selain itu, hakim Eman Sulaeman pun juga dikenal publik karena mampu dengan tegas dan bijaksana dalam memimpin jalannya persidangan.
Hal ini pun harus diacungi jempol mengingat kasus yang rumit dan menjadi hakim tunggal.
Sebagai informasi, jika saat ini hakim Eman Sulaeman memiliki pangkat atau golongan, Pembina Tingkat I IV/b.
Sebagai ASN golongan pembina Tingkat I IV/b, Eman mengantongi gaji pokok sebesar Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900.
PN Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Ata untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Ketua PN Bandung, Jon Sarman Saragih, menegaskan pihaknya bakal bersikap independen dan adil dalam menangani perkara ini.
"Kami akan adili dalam perkara ini, secara independen dan bebas. Tak diperkenankan siapa pun untuk mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut," kata Jon Sarmin Saragih
Hakim Eman Sulaeman memiliki jejak yang cukup meyakinkan.
Ia sudah sudah 24 tahun menjadi hakim.
Eman Sulaeman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangakalan Bun, Kalteng, Pada 29 Desember 2016.
Pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.
Sejak 5 Juli 2021 Eman Sulaeman bertugas di PN Bandung.
Harta Kekayaan
Eman memiliki pangkat atau golongan, Pembina Tingkat I IV/b mengantongi gaji pokok sebesar Rp 1.704.500 hingga Rp 2.474.900.
Sebagai pejabat penyelenggara negara, jika melihat data LHKPN, Eman tercatat memiliki total nilai kekayaan sebesar Rp 294.031.507.
Total nilai kekayaan Eman Sulaeman ini berdasarkan laporan periodik 2023 yang dilaporkannya pada 2 Januari 2024.
Dalam LHKPN, Hakim Eman memiliki satu kendaraan saja, yakni sepeda motor.
Motor tersebut adalah Honda NC11CF1C atau Honda Scoopy FI tahun 2013 dengan nilai Rp 6.500.000 dan merupakan hasil sendiri motornya.
Honda Scoopy FI merupakan motor matic yang dikeluarkan PT Astra Honda Motor dengan mesin 110cc.
Pengadilan Negeri Bandung
Vina Cirebon
Pegi Setiawan
Eman Sulaeman
Universitas Pasundan
Honda Scoopy
Modifikasi Motor Honda Scoopy Pakai Stiker, Solusi Hemat Tapi Keren untuk Gen Z |
![]() |
---|
Harga Scoopy Terbaru dan Spesifikasinya, Ada Promo Menarik Sampai 30 Juni 2025 |
![]() |
---|
Update Harga Honda Scoopy Juni 2025 Lengkap Spesifikasi, Ada Promo Spesial Asmo Sulsel |
![]() |
---|
Berapa Harga Motor Scoopy Sekarang? Cek Update Terbaru OTR Makassar, Gen Z Ada Cashback Spesial |
![]() |
---|
Gen Z Merapat, Asmo Sulsel Beri Cashback Eksklusif Rp550 Ribu untuk Pembelian Honda Scoopy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.