Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua RT di Makassar

Ketua RT Tamalate Makassar Pungut Retribusi Sampah Rp 35 Ribu, Warga Kirim Surat Keberatan

Warga Jl Muhajirin Lorong 3 RT/RW 006/005 Kelurahan Bonto Duri Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan melayangkan surat keberatan kepada Camat

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Warga Jl Muhajirin Lorong 3 RT/RW 006/005 Kelurahan Bonto Duri Kecamatan Tamalate melayangkan surat keberatan kepada Camat Tamalate atas tindakan yang dilakukan oleh Ketua RT.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Warga Jl Muhajirin Lorong 3 RT/RW 006/005 Kelurahan Bonto Duri Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan melayangkan surat keberatan kepada Camat Tamalate atas tindakan Ketua RT

Dalam surat tersebut warga mengeluhkan pungutan retribusi sampah yang ditetapkan oleh Ketua RT secara sepihak. 

Ketua RT mematok retribusi sampah per bulan di angka Rp 35 ribu

Penetapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan daerah maupun peraturan wali kota yang berlaku. 

Keluhan ini disampaikan salah satu warga, Muh Ryanthoro. 

Ia menyampaikan, Ketua RT berdalih bahwa iuran sampah sebesar Rp 35 ribu berdasarkan hasil rapat koordinasi antara RT/RW dan lurah setempat. 

"Di grup wa disampaikan seperti itu oleh Ketua RT. Warga kemudian menanyakan agar rincian iuran Rp 35 ribu tersebut diperjelas," ucap Muh Ryanthoro kepada Tribun Timur, Jumat (28/6/2024). 

Baca juga: 600 Lebih Ketua RT/RW Terancam Dicopot, Berapa Insentif Diterima Tiap Bulan?

Tagihan retribusi sampah selama ini juga tidak disertakan dengan kuitansi atau bukti pembayaran yang sah. 

Hal ini sudah pernah dikonfirmasi langsung kepada Sekretaris Camat Tamalate, sesuai keterangannya, kecamatan tidak pernah memberi instruksi untuk menaikkan iuran sampah. 

"Makanya disinyalir terjadi sesuatu, apakah RTnya yang bermain atau memang berdasarkan instruksi pak lurah," ujarnya. 

Masalah kedua yang dikeluhkan oleh warga, terkait bangunan milik Ketua RT yang diduga memperluas rumahnya tanpa IMB perluasan bangunan. 

Ketua RT bersangkutan diduga dengan sengaja melanggar garis sempadan yang mengakibatkan akses jalan warga menjadi sempit. 

"Perluasan rumah juga mengurangi jarak pandang pengemudi saat melintas di depan rumah Ketua RT tersebut," ungkapnya. 

Ketua RT juga membuat tempat duduk permanen dicor di pinggir jalan sehingga mengganggu kendaraan yang melintas serta mengganggu aliran air drainase. 

Yang bersangkutan juga membuat kandang kucing di atas drainase. 

Baca juga: 600 Lebih Ketua RT/RW di Makassar Bakal Dipecat Danny Pomanto, Malas-Tilep Iuran Sampah Jadi Alasan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved