Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

8 Tahun Kasus Vina Cirebon Belum Tuntas, Kapolri Perintahkan Propam-Bareskrim Turunkan Tim Asistensi

Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Bareskrim hingga Propam Polri juga turun melakukan asistensi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi keterangan pers usai menjenguk korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di RSUD Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Bareskrim hingga Propam Polri juga turun melakukan asistensi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut terjadi pada tahun 2016 silam.

Delapan tahun berlalu, kasus Vina Cirebon masih belum tuntas.

Hingga kini kasus tersebut terus jadi perhatian publik.

"Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016. Hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (22/5/2024).

Mantan Kabareskrim itu memerintahkan agar kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya, Eki, di Cirebon, Jawa Barat ditangani dengan tuntas.

"Saya kira kami minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan, karena ini menjadi perhatian publik, berikan rasa keadilan," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (22/5/2024).

Sigit juga meminta kepada anggota untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan akurat agar bisa ditangani secara scientific crime investigation (SCI).

Hal ini tidak lain agar penanganan kasus tersebut tidak menimbulkan kejanggalan-kejanggalan yang menyita perhatian publik.

"Saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation," ucapnya.

"Artinya, itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," sambungnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung penyelidikan awal kasus kematian pasangan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu silam yang tidak menggunakan metode scientific Crime Investigation.

Hal ini dikatakan Wakapolri, Komjen Agus Andrianto saat membacakan amanat Jenderal Sigit di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Jakarta pada Kamis (20/6/2024).

Agus mengatakan hal tersebut yang membuat banyaknya spekulasi yang berujung menjadi tudingan adanya kejanggalan dalam penyidikan kasus tersebut.

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Agus.

"Sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional," sambungnya.

Menurutnya, scientific crime investigation ini punya banyak peran penting untuk proses penyidikan suatu perkara agar mendapatkan bukti yang kuat dan valid.

“Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya,” ucapnya.

Agus memberi contoh penyidikan kasus yang menerapkan scientific crime investigation yakni kasus pembunuhan Dokter Mawartih di Papua.

“Dalam pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih di Papua, berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Agus yang menyampaikan amanat Kapolri, menegaskan kepada seluruh penyidik untuk tidak tergesa-gesa dalam menangani sebuah kasus. 

Bahkan, kalau perlu libatkan para ahli guna membuat penyidikan menjadi transparan dan ilmiah.

"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Dia juga meminta kepada penyidik agar proaktif kepada masyarakat dalam menyampaikan sebuah perkembangan kasus.

“Penyidik harus mampu segera memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang dilaporkan masyarakat. Hindari penyidikan yang berlarut-larut sehingga timbul permasalahan baru yang bukan hanya merugikan masyarakat namun juga institusi,” tuturnya.

“Lakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tambah Agus.

(Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Minta Anggota Kumpulkan Bukti Tak Terbantahkan di Kasus Vina Cirebon

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved