8 Tahun Kasus Vina Cirebon Belum Tuntas, Kapolri Perintahkan Propam-Bareskrim Turunkan Tim Asistensi
Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Bareskrim hingga Propam Polri juga turun melakukan asistensi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon
TRIBUN-TIMUR.COM -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Bareskrim hingga Propam Polri juga turun melakukan asistensi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut terjadi pada tahun 2016 silam.
Delapan tahun berlalu, kasus Vina Cirebon masih belum tuntas.
Hingga kini kasus tersebut terus jadi perhatian publik.
"Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016. Hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (22/5/2024).
Mantan Kabareskrim itu memerintahkan agar kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya, Eki, di Cirebon, Jawa Barat ditangani dengan tuntas.
"Saya kira kami minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan, karena ini menjadi perhatian publik, berikan rasa keadilan," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (22/5/2024).
Sigit juga meminta kepada anggota untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan akurat agar bisa ditangani secara scientific crime investigation (SCI).
Hal ini tidak lain agar penanganan kasus tersebut tidak menimbulkan kejanggalan-kejanggalan yang menyita perhatian publik.
"Saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation," ucapnya.
"Artinya, itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," sambungnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung penyelidikan awal kasus kematian pasangan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu silam yang tidak menggunakan metode scientific Crime Investigation.
Hal ini dikatakan Wakapolri, Komjen Agus Andrianto saat membacakan amanat Jenderal Sigit di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Jakarta pada Kamis (20/6/2024).
Agus mengatakan hal tersebut yang membuat banyaknya spekulasi yang berujung menjadi tudingan adanya kejanggalan dalam penyidikan kasus tersebut.
"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Agus.
Kapolri Resmi Lantik Irwasum dan Kapolda Sulbar, Sertijab 6 PJU Mabes Polri dan 6 Jabatan Kapolda |
![]() |
---|
Ingat Timur Pradopo Kapolri era Presiden SBY? 4 Bulan Kapolda Metro, 18 Hari Jenderal Bintang 3 |
![]() |
---|
Profil Empat Jenderal Jabat Wakapolri era Listyo Sigit Prabowo, Ada Bergelar Profesor |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kompol Dicky Dwi Priambudi Sutarman, Anak Mantan Kapolri Dirotasi Kapolda Besan KDM |
![]() |
---|
Sosok 2 Jenderal Bersaudara Punya Jabatan Strategis di Polri dan TNI, Ayahnya Pensiunan Pati TNI AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.