Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Berikut 3 Golongan Berhak Menerima Hewan Kurban Idul Adha

Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.

Editor: Sudirman
kolase Tribun Timur
Potret sapi milik Andi Arman pedagang hewan kurban di Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulsel, Sabtu (8/6/2024).  Ia mematok harga sapi mulai Rp 17 juta hingg Rp 54 juta.  

Hewan Bukan Milik Sendiri

Jika hewan kurban yang disembelih bukan milik sendiri, artinya si penyembelih statusnya hanya sebagai wakil, maka lafal doa menyembelih kurban seperti ini,

بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانٍ

Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza ‘an fulan (sebutkan nama pemiliknya)

“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari si fulan (sebutkan nama pemiliknya)”

Atau dengan lafal ini,

بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ وَآلِ فُلَانٍ

Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma taqabbal min fulan (sebutkan nama pemiliknya) wa aali fulan (sebutkan nama pemiliknya)

“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah terimalah (Kurban ini) dari fulan (sebutkan nama pemiliknya) dan keluarga fulan (sebutkan nama miliknya).”

Adab/Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Adapun cara menyembelih hewan kurban harus memenuhi tata cara penyembelihan dan syarat-syaratnya.

Ini dimaksudkan untuk mengikuti sunnah seperti yang dituntunkan oleh Rasulullah saw.

Hewan dihadapkan ke kiblat sewaktu disembelih

Menggunakan alat yang tajam yang mampu mengalirkan darah

Tasmiyah (membaca basmallah). Dalam membaca basmalah tidak perlu ditambah Ar Rahman dan Ar Rahiiim. Mayoritas ulama mengatakan yang wajib adalah bismillah (dan takbir) ketika menyembelih.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved