Khazanah Islam
Berikut 3 Golongan Berhak Menerima Hewan Kurban Idul Adha
Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tidak semua orang berhak menerima daging kurban saat hari raya Idul Adha.
Hanya ada tiga golongan disebut berhak menerima hewan kurban.
Dilansir baznas.go.id, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.
Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban
1. Shohibul kurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.
Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Doa Menyembelih Hewan Kurban
Panduan Tata Cara Sholat Qobliyah dan Sholat Badiyah Jumat 2 Rakaat, Mulai Niat hingga Salam |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir dan Doa Sesudah Sholat Wajib/ Fardhu 5 Waktu |
![]() |
---|
Kumpulan Dzikir Pagi Petang Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Bacaan Niat Sholat Ashar beserta Tata Caranya, Lengkap Dzikir |
![]() |
---|
Niat dan Tata Cara Sholat Qobliyah Dzuhur 2 Rakaat, Lengkap Dzikir dan Doa Sesudah Sholat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.