Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Berikut 3 Golongan Berhak Menerima Hewan Kurban Idul Adha

Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.

Editor: Sudirman
kolase Tribun Timur
Potret sapi milik Andi Arman pedagang hewan kurban di Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulsel, Sabtu (8/6/2024).  Ia mematok harga sapi mulai Rp 17 juta hingg Rp 54 juta.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Tidak semua orang berhak menerima daging kurban saat hari raya Idul Adha.

Hanya ada tiga golongan disebut berhak menerima hewan kurban.

Dilansir baznas.go.id, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.

Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban

 1. Shohibul kurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.

Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Doa Menyembelih Hewan Kurban

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved