Khazanah Islam
Syarat Hewan Kurban
Pada Hari Raya Idul Adha, umat muslim disunahkan berkurban. Namun tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban.
Editor:
Sakinah Sudin
"Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yang matanya jelas-jelas buta (picek), yang keadaannya jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang kakinya jelas-jelas pincang, dan yang badannya kurus tak berlemak," (HR. Tirmidzi).
Ketentuan Pembagian Hewan Kurban
Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang.
Waktu Penyembelihan
Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai salat Iduladha (10 Zulhijah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Zulhijah. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Khazanah Islam
Kumpulan Dzikir Pagi Petang: Arab, Latin, Terjemahan, serta Manfaatnya |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir dan Doa Sesudah Sholat/ Salat Fardhu 5 Waktu |
![]() |
---|
Tata Cara Sholat Dhuha/ Salat Dhuha Lengkap |
![]() |
---|
Tata Cara Sholat Tahajud 2 Rakaat di Sepertiga Malam Lengkap, Mulai Niat hingga Salam |
![]() |
---|
Bacaan Niat Sholat Ashar, Lengkap Tata Cara Sholat Ashar/ Salat Asar 4 Rakaat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.