Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Syarat Hewan Kurban

Pada Hari Raya Idul Adha, umat muslim disunahkan berkurban. Namun tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban.

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan
Ilustrasi hewan kurban. 

"Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yang matanya jelas-jelas buta (picek), yang keadaannya jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang kakinya jelas-jelas pincang, dan yang badannya kurus tak berlemak," (HR. Tirmidzi).

Ketentuan Pembagian Hewan Kurban

Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang.

Waktu Penyembelihan

Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai salat Iduladha (10 Zulhijah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Zulhijah. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved