Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Syarat Hewan Kurban

Pada Hari Raya Idul Adha, umat muslim disunahkan berkurban. Namun tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban.

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan
Ilustrasi hewan kurban. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan 1 Zulhijjah 1445 Hijriyah jatuh pada Sabtu (8/6/2024).

Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1445 Hijriah akan jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.

Pada Hari Raya Idul Adha, umat muslim disunahkan berkurban.

Namun tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban.

Lantas apa syarat hewan kurban?

Berikut informasi seputar berkurban dilansir Tribun-Timur.com dari Instagram Bimas Islam Kemenag RI @bimasislam:

Syarat hewan yang bisa dijadikan kurban

Hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga syarat berikut:

1. Harus hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

2. Harus mencapai usia minimal yang ditentukan syariat.

- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

- Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

- Domba usia 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahyn.

- Kambing minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved