Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Bolehkah Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Berkurban? Berikut Penjelasan Ulama

Salah satu kata kunci yang ramai dicari terkait kurban yakni bolehkah memotong kuku dan rambut sebelum berkurban. Berikut penjelasan ulama.

Editor: Sakinah Sudin
Freepik.com
Ilustrasi potong kuku. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan 1 Zulhijjah 1445 Hijriyah jatuh pada Sabtu (8/6/2024).

Dengan adanya keputusan tersebut, Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1445 Hijriah akan jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.

Pada Hari Raya Idul Adha, umat muslim disunahkan berkurban.

Ibadah kurban hukumnya sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan.

Salah satu kata kunci yang ramai dicari terkait kurban yakni bolehkah memotong kuku dan rambut sebelum berkurban.

Lantas bolehkah memotong kuku dan rambut sebelum berkurban?

Berikut penjelasannya dilansir Tribun-Timur.com dari zakat.or.id:

Pendapat Ulama terkait “Hukum Memotong Kuku atau Rambut bagi Pekurban”

Boleh atau tidaknya memotong kuku dan rambut bagi pekurban sebelum pemotongan hewan kurban sebenarnya terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Namun, walaupun ada perbedaan hendaknya tidak menjadikan umat Islam berdebat sengit dan menjadi perpecahan.

Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan, yakni hadits pertama: “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah) dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shohibul kurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR.Muslim)

Dalam lafazh lainnya,

“Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban.” (HR.Muslim)

Maka hadits ini menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin melakukan ibadah kurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijah).

Hadits pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku). Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong (rambut dan kuku).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved