Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Syarat dan Hal Dilarang saat Berkurban

Hukum berkurban adalah sunnah muakaddah, atau sangat dianjurkan bagi setiap umat muslim.

Editor: Sudirman
Dok Tribun Timur
Sapi kurban Presiden Jokowi untuk Kabupaten Bone berjenis limosin Beratnya capai 1,06 ton tahun 2023 lalu. Tahun ini Jokowi akan berkurban lagi di Bone 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berkurban merupakan hal dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu.

Hukum berkurban adalah sunnah muakaddah, atau sangat dianjurkan bagi setiap umat muslim.

Namun ada syarat bagi seseorang yang ingin berkurban saat Idul Adha.

Berikut syarat berkurban, dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional:

1. Muslim

Orang yang berkurban haruslah beragama Islam karena seorang non muslim tidak diperintahkan untuk berkurban.

2. Mampu

Umat Islam yang tidak mampu tidak harus memaksakan diri untuk melakukan ibadah kurban.

Pasalnya, perintah untuk melakukan ibadah kurban dianjurkan bagi muslim yang mampu.

3. Baligh dan berakal

Ibadah kurban dapat dilakukan oleh umat Islam yang sudah cukup umur atau disebut dengan akil baligh dan juga berakal.

Sedangkan bagi anak-anak atau orang yang belum akil baligh tidak dibebankan berkurban.

Larangan Bagi yang Berkurban

Dikutip dari laman PPID Kota Serang, berikut hal-hal yang dilarang bagi yang berkurban:

1. Orang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved