Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

3 Syarat Hewan Kurban

Ibadah kurban hukumnya sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan. Hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga syarat.

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan
Ilustrasi hewan kurban. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1445 Hijriah atau Idul Adha 2024 sebentar lagi.

Diketahui, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan 1 Zulhijjah 1445 Hijriyah jatuh pada Sabtu (8/6/2024).

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/6/2024), dengan adanya keputusan tersebut, Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1445 Hijriah akan jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.

Pada Hari Raya Idul Adha, umat muslim disunahkan berkurban.

Ibadah kurban hukumnya sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan.

Salah satu kata kunci yang ramai dicari terkait kurban yakni syarat hewan kurban.

Lantas apa syarat hewan kurban?

Berikut informasi seputar berkurban dilansir Tribun-Timur.com dari Instagram Bimas Islam Kemenag RI @bimasislam:

Syarat hewan yang bisa dijadikan kurban

Hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga syarat berikut:

1. Harus hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

2. Harus mencapai usia minimal yang ditentukan syariat.

- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

- Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

- Domba usia 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahyn.

- Kambing minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

"Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yang matanya jelas-jelas buta (picek), yang keadaannya jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang kakinya jelas-jelas pincang, dan yang badannya kurus tak berlemak," (HR. Tirmidzi).

Ketentuan Pembagian Hewan Kurban

Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang.

Waktu Penyembelihan

Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai salat Iduladha (10 Zulhijah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Zulhijah. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved