Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

3 Syarat Hewan Kurban

Ibadah kurban hukumnya sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan. Hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga syarat.

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan
Ilustrasi hewan kurban. 

- Kambing minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

"Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yang matanya jelas-jelas buta (picek), yang keadaannya jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang kakinya jelas-jelas pincang, dan yang badannya kurus tak berlemak," (HR. Tirmidzi).

Ketentuan Pembagian Hewan Kurban

Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang.

Waktu Penyembelihan

Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai salat Iduladha (10 Zulhijah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Zulhijah. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved