Khazanah Islam
3 Syarat Hewan Kurban
Ibadah kurban hukumnya sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan. Hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga syarat.
Editor:
Sakinah Sudin
- Kambing minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.
"Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yang matanya jelas-jelas buta (picek), yang keadaannya jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang kakinya jelas-jelas pincang, dan yang badannya kurus tak berlemak," (HR. Tirmidzi).
Ketentuan Pembagian Hewan Kurban
Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang.
Waktu Penyembelihan
Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai salat Iduladha (10 Zulhijah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Zulhijah. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Khazanah Islam
Panduan Sholat Qobliyah dan Sholat Badiyah Jumat 2 Rakaat Lengkap, Mulai Niat hingga Salam |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir Pagi Petang Bahasa Arab/ Latin beserta Terjemahan, Lengkap Manfaatnya |
![]() |
---|
Niat beserta Tata Cara Sholat Dhuha/ Salat Dhuha, Lengkap Bacaan Surah Ad-Dhuha |
![]() |
---|
Niat beserta Tata Cara Mengerjakan Sholat Qobliyah Dzuhur, Lengkap Bacaan Dzikir Setelah Sholat |
![]() |
---|
Bacaan Doa Iftitah Pendek dalam Bahasa Arab dan Latin beserta Terjemahannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.