Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polwan Bakar Suami

Sosok Briptu RDW Polisi Tewas Dibakar Briptu FN Sang Istri Terungkap, Pimpinan Tak Menyangka

Briptu FN polwan bakar polisi di Mojokerto, Jawa Timur hingga kini menyita perhatian.

|
Editor: Ansar
kolase tribunnews
Terungkap sosok sebenarnya dan penyebab Briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu FN oknum Polwan murka hingga nekat bakar suami. 

Hal tersebut, membuat rekan-rekan korban tak mengetahui permasalahan keluarga yang dihadapi korban.

"Keseharian korban dikenal baik, pendiam jadi menurut saya baik orangnya," ungkapnya.

Iptu Kasnasin juga tak menyangka kejadian tersebut menimpa Briptu RDW.

"Tidak ada tanda-tanda yang ada permasalahan, kita tidak kelihatan. Karena anaknya (Korban) juga diam. Tapi kalau diajak komunikasi bagus sekali anaknya," kata Iptu Kasnasin.

Judi Online Jadi Pemicu

Mengutip TribunJatim.com, Briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu FN, istri korban yang juga pelaku tindak KDRT ini bukan tanpa alasan melakukan hal tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menuturkan, motif Briptu FN membakar suaminya hingga meninggal dunia adalah karena tersulut emosi.

Briptu FN tersulut emosi lantaran suaminya selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

Dirmanto menuturkan, uang tabungan dari gaji tersebut dianggap Briptu FN harusnya bisa digunakan untuk membiayai hidup keduanya dan ketiga anak mereka.

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya,"

"Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

Briptu FN pun jengkel dengan kelakuan suaminya.

Kejenggelan Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang masih balita dan membutuhkan banyak biaya hidup.

Dirmanto menuturkan, aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tersebut merupakan kejadian pertama.

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia dua tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan,"

"Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.

Kini, Briptu FN pun ditetapkan sebagai tersangkan dan bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," pungkas Dirmanto.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved