Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polwan Bakar Suami

Kondisi 3 Anak Briptu FN Usai Sang Polwan Bakar Suaminya Hingga Tewas, Polda Jatim Turun Tangan

Diketahui sebelumnya, Briptu FN Polwan yang bertugas di Polres Mojokerto Jawa Timur membakar suaminya Briptu RDW hingga tewas.

Editor: Alfian
ist
Ilustrasi wanita terkena Baby Blues (kiri) dan Briptu FN Polwan bakar suaminya hingga tewas di Mojokerto Jawa Timur (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pertengkaran suami istri yang menyebabkan Briptu RDW (28) usai dibakar istrinya sendiri Briptu FN (28) meninggalkan pertanyaan tentang kondisi anak-anak mereka.

Diketahui sebelumnya, Briptu FN Polwan yang bertugas di Polres Mojokerto Jawa Timur membakar suaminya Briptu RDW hingga tewas.

Pasangan polisi Briptu FN dan Briptu RDW diketahui sudah dikaruniai 3 anak.

Anak pertama berusia 2 tahun, sementara anak kedua dan ketiga merupakan kembar baru berusia 4 bulan.

Saat pertengkaran hingga dibakarnya Briptu RDW oleh Briptu FN di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, ketiga anaknya tak ada di rumah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto memastikan ketiga anak itu tidak menyaksikan peristiwa tragis saat ibu membakar ayahnya.

Sebab, sebelum melakukan aksinya, Fadhila sempat meminta asisten rumah tangganya untuk membawa ketiga anaknya ke luar rumah.

Dirmanto mengatakan, saat kejadian ketiga anaknya sedang bersama baby sitter.

Bahkan, polisi memastikan, tidak ada siapapun dalam rumah tersebut kecuali korban dan tersangka.

"Informasi yang kami terima dari penyidik sedang diasuh oleh baby sitter atau ART yang ada di sana, tidak ada di rumah," kata Dirmanto.

Tetapi nasib pilu tentunya menimpah ketiga anak tersebut di hari-hari depan.

Pasalnya sang ayah sudah tiada, sementara ibunya yakni Briptu FN ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Apa Itu Baby Blues ? Ramai di Medsos Usai Briptu FN Polwan Bakar Suami Hingga Tewas di Mojokerto

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto memastikan, ketiga anak tersebut akan mendapat pendampingan dari psikolog. Begitu juga pada tersangka, keluarga korban dan keluarga tersangka.

"Semua akan kami lakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota," ujar Dirmanto di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (10/6/2024).

Mengenai status penahanan tersangka yang memiliki tiga orang anak yang masih balita, Dirmanto mengatakan, ia akan mendapat hak khusus sesuai undang-undang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved