Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abdul Malik Faisal: Pak Syahrul Ini Tidak Main-main Proyek

ASN Pemprov Sulsel Abdul Malik Faizal menilai Syahrul Yasin Limpo yang ia kenal tidak main proyek saat menjabat Wakil Gubernur dan Gubernur Sulsel

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan Bidang Pemerintahan Subbidang Hukum, Abdul Malik Faisal, menilai Syahrul Yasin Limpo yang ia kenal tidak main proyek.

Hal itu diungkapkan Abdul Malik Faizal saat jadi saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Senin (10/6/2024).

Abdul Malik Faizal pernah jadi bawahan Syahrul di Pemprov Sulsel.

Syahrul sebelumnya pernah menjabat Wakil Gubernur Sulsel periode 2003-2008 dan Gubernur Sulsel periode 2008-2013, dan 2013-2018.

"Pak Syahrul ini tidak main-main proyek, tidak ada temennnya yang paling dia marah kalau masalah proyek sampe di provinsi," ujar Fauzi yang duduk di kursi saksi.

Fauzi mengatakan, SYL pernah sampai dimarahi saudaranya karena tak memberi proyek.

Tak dibeberkan secara gamblang identitas dari saudara SYL yang meminta proyek itu.

Namun Fauzi mengungkapkan bahwa saudara SYL tersebut seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Sampai saudaranya sendiri yang pada saat itu Anggota DPR marah. Dia bilang 'Kenapa saya dilarang dapat proyek di Gowa. Saya ini juga pengusaha meskipun saya Anggota DPR," cerita Fauzi.

Selain proyek, menurut Fauzi, SYL juga kerap menghindari pembicaraan soal uang saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Kata mantan anak buahnya ini pula, SYL saat bertugas sebagai gubernur menghabiskan 80 persen waktunya di lapangan ketimbang kantor.

"Pak Syahrul itu kalau saya lihat bekerja 80 persen di lapangan cuma 20 persen di kantor. Semua kecamatan didatangi dan tidak permah bicara soal uang,' ujar Fauzi.

Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mulai menghadirkan saksi-saksi a de charge atau yang meringankan bagi para terdakwa.

Kali ini, Senin (10/6/2024) giliran terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Mantan Menteri Pertanian SYL membawa dua saksi, di antaranya mantan anak buahnya, Abdul Malik Faizal sebagai Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan Bidang Pemerintahan Subbidang Hukum.

SYL diketahui memang pernah menjadi gubernur di provinsi yang ibu kotanya berlokasi di Makassar itu.

Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Meringankan SYL: Pak Syahrul Tidak Main-main Proyek

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved