Pilkada Jakarta
Bantah Keterangan Zulhas Soal Larangan Jokowi Maju di Pilkada Jakarta, Kaesang Siapkan Kejutan
Kaesang bantah keterangan Zulhas yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo melarang Kaesang putra maju Pilgun Jakarta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pernyataan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dibantah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
Kaesang bantah keterangan Zulhas yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo melarang Kaesang putra maju Pilgub Jakarta.
Ternyata Kaesang sedang persiapan maju bertarung di Pemilihan Gubernur Jakarta.
Hanya saja Kaesang belum bisa pastikan, apakah benar maju bertarung di Pilkada Jakarta.
Kaesang mengatakan, soal Pilgub Jakarta akan disampaikan pada Agustus.
"Sudah saya sampaikan tunggu kejutannya nanti di bulan Agustus. Masih lama, pendaftarannya kan masih bulan Agustus, akhir Agustus, sabar," kata Kaesang di Kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Kaesang lalu ditanya soal pernyataan Zulhas tersebut.
Tak langsung menjawab, Kaesang lalu bertanya balik.
"Itu kan ceritanya Pak Zulhas, kan? Sudah dengar versi cerita saya belum?" kata Kaesang.
Kemudian, saat ditanya versi dirinya, Kaesang kembali mengatakan bahwa itu masih rahasia.
"Rahasia. Sudah ya," kata Kaesang seraya tertawa dan berlalu dari para awak media.
Sebelumnya, Nama Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep yang masuk ke dalam bursa pemilihan gubernur (pilgub) Jakarta 2024 masih menjadi sorotan.
Apalagi, munculnya nama Kaesang seusai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat minimal usia kepala daerah.
Kondisi ini pun membuat Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara.
Dia mengungkap sempat menemui Presiden Jokowi untuk membicarakan masuknya nama Kaesang.
Pertemuan itu terjadi seusai dirinya melakukan rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Jokowi di Istana Negara beberapa waktu lalu.
Saat itu, dia yang menjabat Menteri Perdagangan RI itu berdiskusi kepada Jokowi tentang nama Kaesang.
Kepada Zulhas, Jokowi hanya menjawab terkait nasib putra bungsunya itu di Pilgub Jakarta 2024.
Dia pun berharap Kaesang agar tidak dimajukkan sebagai Wagub Jakarta.
"Tadi saya tanya sama bapak habis rapat, pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta, Waduh gitu, jangan pak Zul katanya," kata Zulhas meniru ucapan Jokowi di Kantor DPP PAN, Jalan Amil Buncit Raya, Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin (3/5/2024).
Ia memastikan bahwa pernyataan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Saat itu, Jokowi terlihat keberatan saat putranya didorong maju di Pilgub Jakarta 2024z.
"Iya, (jawaban) pak Jokowi tadi," ungkapnya.
Zulhas mengaku dirinya sudah lama mengusulkan agar Kaesang maju di Pilgub Jakarta.
Tepatnya, usulan itu disampaikan Zulhas kepada Presiden Jokowi pada setahun yang lalu.
Zulhas mengusulkan agar Kaesang mendampingi Ketua DPP PAN, Zita Anjani di Pilkada Jakarta 2024.
Menurutnya, usulan tersebut karena PAN menginginkan adanya pemimpin muda di Indonesia.
"Waktu itu memang karena masih lama itu kan, yang muda-muda pak, Kaesang sama Zita misalnya saya bilang begitu waktu itu.
Nggak bisa Pak Zul, Kaesang kan anu, udah lah biar itu dulu kira-kira begitu," katanya.
"Sekarang sudah bisa pak tadi saya bilang, iya terus siapa yang anu katanya gitu, yang apa itu yang gugat, gitu yah. Sekarang udah boleh pak digugat, jangan pak zul, kira-kira itu," tutupnya.
Tebakan pengamat benar?
Sikap Presiden Jokowi melarang Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024 kini jadi pertanyaan.
Pasalnya, Jokowi sebelumnya juga sempat tak merestui Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024.
Namun belakangan, Jokowi pun ternyata merestui Gibran jadi Cawapres Prabowo Subianto.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai pernyataan Jokowi yang melarang Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024 hanya sebagai “gimik” saja.
Ujang mengaku sulit untuk dipercaya dengan larangan Jokowi tersebut.
Menurutnya Jokowi sama seperti politisi lain yang pernyataannya bisa berubah-ubah setiap saat, demi untuk kepentingannya.
“Sulit dipercaya. Sulit untuk bisa mengatakan bahwa Jokowi itu benar. Sulit untuk menyatakan bahwa pernyataan Jokowi itu bisa dipercaya,” ujar Ujang
Dilansir dari Kompas.com Ujang menilai pernyataan Jokowi bahkan bisa saja sekadar gimik politik belaka.
Tujuan utamanya untuk memperbaiki citra dirinya di mata publik, jelang akhir masa jabatannya.
Selain itu Ujang berpandangan Jokowi banyak dianggap publik sebagai sosok yang sulit dipegang pernyataannya, terutama ketika membicarakan langkah politik anggota keluarganya.
“Apapun itu, masyarakat sudah membaca, sudah melihat dan menilai. Dan kalau kita membaca dan menebak soal pernyataan Jokowi, ya itu bisa gimik saja,” kata Ujang.
“Dan bisa juga untuk mengembalikan citra beliau yang selama ini dianggap pernyataanya selalu berbeda-beda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi disebut merasa keberatan jika Kaesang, putra bungsunya maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah pada November 2024.
Pernyataan ketidaksetujuan itu disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan berdasarkan percakapannya dengan Jokowi.
"Tadi saya tanya sama bapak habis rapat, 'Pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta?' 'Waduh gitu, jangan Pak Zul' katanya," kata Zulkifli Hasan ditemui di Kantor DPP PAN, Jakarta pada 3 Juni 2024.
Bahkan, menurut pria yang karib disapa Zulhas ini, dirinya kembali bertanya ke Jokowi bahwa aturan batas usia pencalonan kepala daerah sudah diubah oleh MA menjadi 30 tahun saat dilantik.
Namun, Zulhas mengatakan, Jokowi tetap bersikeras melarang Kaesang maju di Pilkada Jakarta 2024.
"Sekarang sudah boleh, Pak. Digugat. 'Jangan Pak Zul'. Kira-kira itu," ujar dia menirukan ucapan Jokowi.
Disisi lain MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).
Atas putusan ini maka seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi.
MA hanya memerlukan waktu tiga hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini. (*)
Ada Apa dengan KIM Plus? Tak Seorang Pun Ketum Hadiri Kampanye Ridwan Kamil dan Suswono di Jakarta |
![]() |
---|
Profil & Rekam Jejak Jusuf Hamka Bos Jalan Tol Siap Dampingi Kaesang di Jakarta, Harta Lebih Rp15 T |
![]() |
---|
PDIP Siapkan 5 Jagoan di Pilkada Jakarta 2024, Satu Orang Bukan Kader dan Pernah Jadi Rival |
![]() |
---|
Pantas Golkar Ingin Paketkan Kaesang- Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta, Rencana Lain Diungkap Pengamat |
![]() |
---|
Golkar Sudah Ragu Dorong Ridwan Kamil Bertarung di Pilkada Jakarta, KIM Mulai Pecah Kongsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.