Berita Viral
Detik-detik 4 Mahasiswa ‘Preman’ di Unismuh Makassar Ngamuk, 1 Tendang Pintu hingga Urat Kaki Putus
Detik-detik video oknum mahasiswa mengamuk di dalam kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh), Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Detik-detik video oknum mahasiswa mengamuk di dalam kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh), Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) viral di media sosial.
Aksi bak preman itu, dilakukan empat mahasiswa di depan mahasiswi yang merekam kejadian tersebut.
Satu dari keempatnya yang disebut mahasiswa senior, tampak menendang pintu ruangan dua kali.
Mahasiswa yang merekam kejadian itu, pun menegur.
"Kak, janganki merusaki kak, nakennaki juga nanti," ucap salah seorang mahasiswi dalam video itu.
"Kenapai? Biarmi," balas mahasiswa senior itu sambil berjalan meninggalkan lokasi.
Kabag Humas Unismuh Makassar Hadi Saputra mengatakan, insiden tersebut terjadi di kampusnya pada Rabu (4/6/2024) sekitar pukul 17.30 Wita.
Baca juga: Kala Pelapor Jadi Tersangka di Jeneponto Sulsel, Tilep Uang Warga Rp490 Juta lalu Pura-pura Dibegal
"Insiden perusakan fasilitas kampus oleh seorang oknum mahasiswa, didampingi tiga oknum mahasiswa lainnya," ujar Hadi dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/6/2024).
Setelah melakukan pengrusakan, kata Hadi, kaki pelaku cedera dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Faisal.
"Setelah diperiksa, pelaku mengalami luka robek serius di bawah mata kaki akibat aksi tendangan kaca yang dilakukan," ucapnya.
Diungkapkan Hadi, atas tendangan keras yang dilakukan mahasiswa senior itu, beberapa urat kakinya putus.
"Beberapa urat kakinya putus, sehingga membutuhkan tindakan medis lebih lanjut," sebutnya.
Hadi juga mengatakan, pihak dokter meminta pelaku menjalani operasi untuk mengatasi luka tersebut.
"Namun, yang bersangkutan menolak tindakan operasi, dan hanya dilakukan penjahitan untuk menutup luka menganga dengan 28 jahitan," sebutnya.
VIRAL Kampus di Makassar Terlibat TPPO Berkedok Magang ke Jerman, Ini Fakta dari UIN, Unhas, Unismuh
Universitas Hasanuddin (Unhas), UIN Alauddin, dan Universitas Muhammadyah, Makassar, terseret kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferienjob) ke Jerman.
Penjelasan Unhas
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas Prof Muhammad Ruslin, menepis kabar beredar soal kerjasama magang tersebut.
"Tidak ada kerjasama resmi Unhas terkait program Ferienjob, baik program yang bersifat flagship maupun mandiri," jelas Prof Ruslin dalam keterangannya diterima Tribun-Timur.com, Jumat (29/3).
Prof Ruslin mengaku sudah melakukan pengecekan ke bidang Kerjasama Internasional dan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) seperti Program Magang Studi Independen Bersertifikat (MSIB)/flagship maupun mandiri.
Hasilnya, Unhas tidak pernah menjalin kerjasama. Namun Prof Ruslin mendapat laporan dari salah satu prodi Unhas. Pada 2022 lalu ada mahasiswa yang meminta surat keterangan aktif kuliah. Sekaitan dengan mengikut kegiatan ferienjob.
"Pada Oktober 2022 lalu terdapat mahasiswa yang meminta surat keterangan aktif kuliah untuk kelengkapan berkas yang digunakan untuk mengurus visa sebagai dokumen keberangkatan mengikuti kegiatan Ferienjob tersebut selama satu bulan dan telah kembali ke tanah air," jelasnya.
Senada UIN Alauddin Makassar juga membantah dugaan tersebut. UIN Alauddin memang pernah menerima undangan sosialisasi program ferienjobs, tapi pihak UIN Alauddin tidak merespon undangan tersebut. salah satu alasannnya karena ketidakjelasan lembaga yang mengundang.
Bahwasanya ada mahasiswa yang mengatasnamakan UIN Alauddin Makassar yang mengikuti program ferienjob, adalah benar. Mahasiswa tersebut atas nama Fikram, alumni Prodi Jurnalistik Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
Namun keberangkatan yang bersangkutan ke Jerman mengikuti program ferienjob dilakukan menurut inisiatif dan kemauan sendiri tanpa pernah berkoordinasi dengan Career Development Center (CDC) atau bagian Alumni UIN Alauddin Makassar.
Sehingga atas nama Rektor, Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga Prof D H Muhammad Amri Lc Mag menegaskan tidak ada kerja sama resmi UIN Alauddin makassar dengan program ferienjob, baik bersifat flagship maupun mandiri.
Universitas Muhammadiyah Makassar juga membantah dugaan terlibat TPPO. Wakil Rektor I Unismuh Makassar (Bidang Akademik) Dr Ir H Abd Rakhim Nanda MT IPM memberikan bantahan.
Ada enam poin penjelasan pihak Unismuh yang ditandatangani oleh Wakil Rektor I Unismuh Makassar (Bidang Akademik) Dr Ir H Abd Rakhim Nanda
1. Unismuh tidak pernah mengirimkan mahasiswa dalam program kerja paruh waktu (part-time) ferienjob, atau magang mahasiswa ke Jerman.
Seluruh program magang yang dijalankan Unismuh memiliki prosedur ketat, di mana setiap mahasiswa diwajibkan memiliki surat rekomendasi dari Devisi Karir Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) Unismuh.
Tapi hingga saat ini, tidak ada satupun permintaan rekomendasi magang ke Jerman.
2. Unismuh tidak pernah menjalin kerja sama dengan lembaga manapun terkait program ferienjob.
Lembaga Bahasa, Kerja Sama, dan Urusan Internasional (LPBKUI) Unismuh memang pernah menerima tawaran kerjasama untuk program tersebut, namun setelah melalui kajian mendalam, tawaran tersebut ditolak.
3. Kami mendapatkan informasi, bahwa ada dua mahasiswa Unismuh, yang diduga mengikuti program magang tersebut, namun itu dilakukan secara mandiri, atas inisiatif pribadi, dan tanpa melapor ke pihak kampus.
Mahasiswa yang bersangkutan mungkin mendapat informasi dari luar kampus, sebab Unismuh tidak pernah menyosialisasikan adanya program magang ke Jerman.
4. Unismuh prihatin atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa mahasiswa kami dalam program ferienjob.
Meskipun program tersebut diikuti secara mandiri dan tanpa sepengetahuan pihak kampus, Unismuh siap memberikan pendampingan hukum bagi mahasiswa yang menjadi korban jika dibutuhkan.
5. Unismuh dalam beberapa tahun terakhir memang menggiatkan kolaborasi internasional.
Namun proses kolaborasi internasional harus melalui beberapa tahapan dan verifikasi ketat.
Setiap kerjasama internasional harus melalui LPBKUI, diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA), serta diiringi dengan monitoring dan evaluasi berkala.
6. Pimpinan Unismuh mengimbau agar mahasiswa mengikuti program magang resmi dan memiliki izin dari Kemendikbudristek. Hubungi LPBKUI Unismuh untuk informasi program magang yang kredibel.
Penjelasan UIN Alauddin
Menanggapi beredarnya pemberitaan di beberpa media yang menyebutkan UIN Alauddin Makassar diduga terlibat TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), maka melalui press release ini kami menyampaikan UIN Alauddin Makassar membantah dugaan tersebut.
UIN Alauddin memang pernah menerima undangan sosialisasi program ferienjobs, tapi pihak UIN Alauddin tidak merespon undangan tersebut, salah satu alasannnya karena ketidakjelasan lembaga yang mengundang.
Bahwasanya ada mahasiswa yang mengatasnamakan UIN Alauddin Makassar yang mengikuti program ferienjob, adalah benar.
Mahasiswa tersebut atas nama Fikram, alumni Prodi Jurnalistik Fakultas Dakwah dan Komunikasi, namun keberangkatan yang bersangkutan ke Jerman mengikuti program ferianjobs dilakukan menurut inisiatif dan kemauan sendiri tanpa pernah berkoordinasi dengan Career Development Center (CDC) atau bagian Alumni UIN Alauddin Makassar.
Sehingga atas nama Rektor, Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga Prof Muhammad Amri menegaskan tidak ada kerja sama resmi UIN Alauddin makassar dengan program ferienjob, baik bersifat flagship maupun mandiri. (*)
Penjelasan Kepala SMKN 1 Gowa Terkait 2 Siswi DO Usai Acungkan Jari Tengah ke Guru |
![]() |
---|
Viral Pengendara Kabur Tinggalkan Motor saat Lihat Polisi di Pos Lantas Alauddin Makassar |
![]() |
---|
Jukir Pasar Kalimbu Makassar Ditangkap Usai Viral Aniaya Pedagang Sayur |
![]() |
---|
Viral di Makassar! Juru Parkir Aniaya Pedagang Sayur di Pasar Kalimbu |
![]() |
---|
Kronologi Pemuda Ngaku Anak Kasat Narkoba Peras Penjual, Ambil Rokok dan Ngancam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.