Khazanah Islam
Bolehkah Patungan Membeli Kambing untuk Kurban Hari Raya Idul Adha?
Dalil patungan membeli sapi kurban berdasarkan pada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Muslim.
TRIBUN-TIMUR.COM - Idul Adha merupakan hari raya kurban.
Bagi umat Muslim yang mampu, disunahkan melakukan kurban.
Kurban bisa berupa sapi atau kambing.
Umat Muslim bisa patungan membeli sapi sampai tujuh orang.
Dalil patungan membeli sapi kurban berdasarkan pada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Muslim.
Jabir bin Abdullah ra., menceritakan, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang." (H.R. Muslim).
Lalu, bagaimana dengan kambing untuk kurban?
Sebagaimana diketahui, kurban satu kambing atau domba hanya bisa untuk satu orang, tidak boleh lebih.
Namun, beberapa orang memiliki keinginan untuk menunaikan ibadah kurban, walau dana yang dimiliki sangat terbatas.
Sehingga muncul pertanyaan bolehkah patungan kurban kambing?
Melansir dari Dompet Dhuafa, kurban yang boleh dibeli secara patungan adalah unta dan sapi.
Kambing ataupun domba tidak dapat dikurbankan dengan cara patungan.
Oleh karenanya, jika seorang muslim ingin berkurban namun belum memiliki dana yang cukup, lebih baik kumpulkan dana lebih dulu lalu tunaikan kurban di tahun selanjutnya.
Hukum kurban kambing untuk satu keluarga
Melaksanakan ibadah kurban bagi umat muslim yang mampu hukum pelakasanaannya adalah sunnah muakkadah.
Lalu bagaimana ketentuan kurban kambing untuk satu keluarga?
Mengutip dari Baznas, berkurban hanya satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga diperbolehkan.
Namun, beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga.
1. Tinggal bersama
2. Memiliki hubungan kekerabatan
3. Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing.
Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,
"Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Patungan Beli Kambing untuk Kurban di Hari Raya Idul Adha, Bolehkah? ini Penjelasan Hukumnya
Bacaan Surah Al Kahfi Ayat 1-10 beserta Artinya, Lengkap Keutamaannya |
![]() |
---|
Lengkap! Panduan Sholat Qobliyah dan Sholat Badiyah Jumat 2 Rakaat, Mulai Niat hingga Salam |
![]() |
---|
Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat, Lengkap Niat dan Bacaan Dzikir |
![]() |
---|
Jadwal Sholat Tahajud, Lengkap Panduan Tata Cara 2 Rakaat di Sepertiga Malam |
![]() |
---|
Bacaan Takbiratul Ihram beserta Tata Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.