Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Bolehkah Patungan Membeli Kambing untuk Kurban Hari Raya Idul Adha?

Dalil patungan membeli sapi kurban berdasarkan pada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Muslim.

Editor: Sudirman
Kompas.com
Sapi dan kambing kini menjadi incaran umat muslim yang akan berkurban saat Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Idul Adha merupakan hari raya kurban.

Bagi umat Muslim yang mampu, disunahkan melakukan kurban.

Kurban bisa berupa sapi atau kambing.

Umat Muslim bisa patungan membeli sapi sampai tujuh orang.

Dalil patungan membeli sapi kurban berdasarkan pada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Muslim.

Jabir bin Abdullah ra., menceritakan, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang." (H.R. Muslim).

Lalu, bagaimana dengan kambing untuk kurban?

Sebagaimana diketahui, kurban satu kambing atau domba hanya bisa untuk satu orang, tidak boleh lebih.

 Namun, beberapa orang memiliki keinginan untuk menunaikan ibadah kurban, walau dana yang dimiliki sangat terbatas.

Sehingga muncul pertanyaan bolehkah patungan kurban kambing?

Melansir dari Dompet Dhuafa, kurban yang boleh dibeli secara patungan adalah unta dan sapi.

Kambing ataupun domba tidak dapat dikurbankan dengan cara patungan.

Oleh karenanya, jika seorang muslim ingin berkurban namun belum memiliki dana yang cukup, lebih baik kumpulkan dana lebih dulu lalu tunaikan kurban di tahun selanjutnya.

Hukum kurban kambing untuk satu keluarga

Melaksanakan ibadah kurban bagi umat muslim yang mampu hukum pelakasanaannya adalah sunnah muakkadah.

Lalu bagaimana ketentuan kurban kambing untuk satu keluarga?

Mengutip dari Baznas, berkurban hanya satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga diperbolehkan.

Namun, beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga.

1. Tinggal bersama

2. Memiliki hubungan kekerabatan

3. Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.

Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing.

Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,

"Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Patungan Beli Kambing untuk Kurban di Hari Raya Idul Adha, Bolehkah? ini Penjelasan Hukumnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved