Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Bolehkah Patungan Membeli Kambing untuk Kurban Hari Raya Idul Adha?

Dalil patungan membeli sapi kurban berdasarkan pada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Muslim.

Editor: Sudirman
Kompas.com
Sapi dan kambing kini menjadi incaran umat muslim yang akan berkurban saat Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023. 

Lalu bagaimana ketentuan kurban kambing untuk satu keluarga?

Mengutip dari Baznas, berkurban hanya satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga diperbolehkan.

Namun, beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga.

1. Tinggal bersama

2. Memiliki hubungan kekerabatan

3. Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.

Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing.

Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,

"Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Patungan Beli Kambing untuk Kurban di Hari Raya Idul Adha, Bolehkah? ini Penjelasan Hukumnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved