Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PDIP Bongkar Rencana Baru Jokowi Jelang Pilkada, Selain Kaesang Juga Berusaha Loloskan 2 Orang Lagi

Hal ini merespon putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah batas usia calon kepala daerah.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Politisi PDIP Trimedya Panjaitan mengungkap niat buruk yang dilakukan Presiden Jokowi jelang Pilkada Serentak. Jika dibiarkan negara bisa bahaya. 

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun cemas pada putusan MA sehingga disebut sontoloyo. (Tribunnews.com)
Setelah memutuskan untuk mengubah peraturan batas usia calon kepada daerah tersebut, MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 itu.

Namun, menurut Refly, KPU bisa mengabaikan putusan MA tersebut.

Sebab, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hanya menyebutkan soal mencalonkan atau dicalonkan.

UU Pilkada tersebut tidak menyebutkan soal usia saat pelantikan.

Oleh karena itu, Refly mengatakan KPU bisa tidak mematuhi putusan MA karena Peraturan KPU (PKPU) yang dibuat didasarkan pada bunyi dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, posisi undang-undang juga lebih tinggi ketimbang PKPU.

"Tetapi kalau kita lihat undang-undang nomor 10/2016 jelas untuk mencalonkan dan dicalonkan. Bukan untuk dilantik."

"Karena itu, kalau misalnya KPU berpatokan kepada undang-undang, dia bisa abaikan putusan Mahkamah Agung tersebut. Karena patokan dia adalah undang-undang," katanya.

Refly menganggap, putusan MA itu sarat dengan urusan politik untuk mengakomodasi kepentingan Kaesang. Putusan MA itu sebagai tanda kemunduran demokrasi.

Sama halnya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden, sehingga membuat jalan kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 mulus.

“Apalagi ada putusan Mahkamah Agung, mahkamah adik. Kemarin (putusan MK) mahkamah kakak,” ujar Refly, dilansir Kompas.com.

Refly menambahkan, syarat usia ketika dilantik hanya ada dalam undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Di mana, Hakim Honstitusi yang dilantik harus berusia 40 tahun, aturan itu kini diubah menjadi 55 tahun.

"Karena undang-undangnya itu mengatakan untuk mencalonkan diri dan dicalonkan. Bukan untuk dilantik. Karena kalau untuk dilantik ketentuannya itu ada di dalam undang-undang Mahkamah Konstitusi," ungkap Refly.

Reaksi Jokowi saat MA Utak-atik

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved