Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik W Super Club Makassar

Pemprov Sulsel Janji Kaji Ulang Izin W Super Club Makassar, Hotman Paris Minta Maaf

Melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Muh Arafah menjelaskan Langkah terkini Pemprov Sulsel atas polemik W Super Club Makassar.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
ist
W Super Club Makassar milik Hotman Paris ditolak kehadirannya oleh Muhammadiyah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kehadiran W Super Club Makassar terus menimbulkan gelombang protes.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, PW Muhammadiyah hingga berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) sudah melayangkan protes.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pun angkat suara terkait hal tersebut.

Melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Muh Arafah menjelaskan Langkah terkini Pemprov Sulsel.

Muh Arafah menyebut pihaknya akan melakukan kajian komprehensif kembali menindaklanjuti protes masyarakat.

Utamanya terkait benturan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar.

"Ada problem terkait masyarakat yang keberatan. Kita mau buat kajian dulu secara komprehensif dengan mengundang tokoh masyarakat, FKUB hingga Forkopimda," jelas Muh Arafah saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Jumat (31/5/2024).

"Ada pertanyakan itu dekat masjid karena ada perda Kota yang menyatakan minimal 200 meter dari lokasi ibadah. Kami akan lihat sekelilingnya secara utuh, dekat sekolah, kampus dan lainnya. Nanti kita rapat lagi secara komprehensif," lanjutnya.

Baca juga: 6 Fakta W Super Club Makassar Berpolemik! Dansa Akhir Zaman Hotman Paris, Pemprov Sulsel Beri Izin

Rencananya rapat ini akan berlangsung pekan depan.

Meski begitu, W Super Club untuk sementara memang masih diizinkan beroperasi.

Apalagi izin usaha sudah dikantongi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Sulsel Said Wahab menyebut ada 3 dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Super Club.

Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi.

Kemudian dokumen pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved