Headline Tribun Timur
Dindo Cium Kening SYL
Istri SYL Ayunsri Harahap dan cucunya Andi Tenri Bilang Radisyah (Bibie) secara bergantian memberi pelukan hangat sebelum sidang.
Makassar, Tribun - Keluarga inti mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir langsung selama dua hari dalam persidangan tindak pidana tipikor (Tipikor) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Istri SYL Ayunsri Harahap dan cucunya Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (Bibie) secara bergantian memberi pelukan hangat sebelum sidang.
Terakhir, anaknya Kemal Redindo Syahrul Putra mendaratkan ciuman ke kening Syahrul.
Terlihat dalam momen itu mereka mencium tangan hingga kening SYL sambil melayangkan pelukan seraya menenangkan kepala keluarganya itu jelang menjalani proses sidang.
Bahkan Ayunsri yang kala itu mengenakan baju muslim berwarna ungu juga terlihat menepuk-nepuk pipi dan mengusap punggung SYL.
Mereka hadir kembali setelah bersaksi, Senin (27/5/2024) lalu.
Tak hanya keluarga ini, beberapa kolega Syahrul juga tak pernah absen dalam persidangan.
Beberapa mantan kepala dinas selama menjadi gubernur Sulsel juga sering hadir.
Selain itu, kolega Syahrul di Partai Golkar Sulsel juga pernah hadir dalam sidang.
Mereka datang untuk melihat langsung sidang SYL.
Sekaligus juga memberikan dukungan moral kepada Syahrul.
Baca juga: Penampakan 3 Mobil dan Motor Mewah Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Disita KPK
Sahroni dan Thita Saksi Terakhir
Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dua saksi yang dipanggil pada persidangan kasus korupsi di lingkungan Kementan, Rabu (29/5/2024) batal hadir.
Kedua saksi yang dimaksud iala Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni serta anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang bernama Indira Chunda Thita.
Batalnya Ahmad Sahroni bersaksi hari ini lantaran adanya kegiatan sebagai Anggota DPR Komisi III.
“Hari ini untuk kepastiannya kami menunda Pak Ahmad Sahroni. Selain itu kami juga mendapat info dari staf Pak Ahmad Sahroni kemarin siang bahwa memang pada hari ini juga di saat yang bersamaan Pak Ahmad Sahroni ada kegiatan di Komisi III DPR RI,” ujar jaksa penuntut umum KPK, Meyer Simanjuntak.
Baik Sahroni maupun Thita disebut jaksa sama-sama merupakan saksi di luar berkas perkara.
Karena itu, pemeriksaan keduanya di persidangan akan diakhirkan, setelah saksi-saksi yang ada di berkas perkara rampung.
“Ada dua saksi penting yang ada di luar berkas, yaitu Ibu Thita sendiri yang saat penyidikan beliau tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan dan juga Pak Ahmad Sahroni,” katanya.
Adapun pekan ini, jaksa KPK mengatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi yang ada di berkas perkara selesai.
Dengan demikian, jaksa memasang target pemeriksaan saksi-saksi di luar berkas perkara.
Termasuk di antaranya Indira Chunda Thita dan Ahmad Sahroni.
“Berdasarkan timeline kami minggu depan sudah kemungkinan besar habis saksi dalam berkas. Oleh karena itu kami bisa memanggil saksi-saksi diluar berkas,” katanya.
Sebagai informasi, Sahroni dan Thita nanti akan memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat SYL sebagai terdakwa.
Selengkapnya baca HL Tribun Timur edisi Kamis (30/5/2024). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.