Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Potret Hotman Paris di Makassar, Ketemu David Gosal hingga Bicara Kasus Vina Cirebon

Di Benz Cafe Makasar, Hotman ditemani asisten pribadi (aspri) dan beberapa pemegang saham Holywings ngopi bersama Owner Ben'z Cafe David Gosal.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi/david gosal
Pengacara kondang Hotman Paris mencicipi sejumlah makanan khas Sulawesi Selatan (Sulsel) di Ben'z Cafe, Jl Kajaolalido, Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (27/5/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inilah momen Pengacara Kondang Hotman Paris ngopi di Makassar.

Hotman Paris diketahui menyambangi Ben'z Cafe, Jl Kajaolalido, Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (27/5/2024).

Di Benz Cafe Makasar, Hotman ditemani asisten pribadi (aspri) dan beberapa pemegang saham Holywings.

Ia ngopi bersama Owner Ben'z Cafe David Gosal.

“Pak Hotman ke Benz untuk sarapan pagi dan kangen-kangenan,” kata David Gosal saat dihubungi Tribun-Timur.com.

Beberapa menu yang dipesan seperti nasi kuning, roti pisang ijo, dan gogos.

Presenter dan pengusaha tersebut juga mencoba pisang goreng, kue kering bangke, dan kopi tarik.

David Gosal mengatakan, ini pertama kalinya Hotman Paris berkunjung ke Benz Cafe Makassar.

Bicara Kasus Vina Cirebon

Pada kesempatan tersebut, Hotman Paris juga bicara soal kasus Vina Cirebon yang terus menyita perhatian publik.

Ia mengaku terheran-heran dengan kerja aparat dalam penuntasan kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina dan kekasihnya.

Delapan tahun berlalu, polisi telah menangkap satu buronan atas nama Pegi Setiawan (PS) alias Perong.

Namun belakangan, Polda Jawa Barat tiba-tiba meralat informasi terkait pembunuhan Vina Cirebon.

Polisi yang sebelumnya menetapkan tiga orang DPO kasus kematian Vina, kini berubah menjadi hanya menetapkan satu orang, yakni Pegi.

Hotman Paris meminta pihak berwajib mendalami kasus tersebut karena ada beberapa kejanggalan.

“Sekarang tiba-tiba hanya ada satu tersangka DPO,” kata Hotman di Ben'z Cafe, Jl Kajaolalido, Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (27/5/2024).

Dalam pertama kali BAP, delapan tersangka menyatakan bahwa ada 3 DPO.

Kemudian, BAP tersebut dicabut.

Hotman pun menyebut bahwa kemungkinan besar terpidana lain dimintai lagi keterangan sebagai saksi. 

Sehingga terpidana lain membuat lagi keterangan baru tentang jumlah DPO. 

“Berarti sudah ada kemungkinan besar terdapat tiga BAP yang berbeda. Karena pertama mengaku ada 3 DPO, tapi kemudian dicabut keterangannya. Kemudian, ada lagi pernyataan baru bahwa tersangka DPO hanya satu. Sekarang, tidak tanpa ada terangan saksi dari terpidana lain," jelas Hotman.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved