Komisi Informasi Mulai Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Sulsel
IKIP hadir mengukur keterbukaan informasi di lingkup pemerintah provinsi, pemerintah daerah se-Sulsel hingga lembaga negara.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proses jelang penilainan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024 Sulsel sudah dimulai.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha.
IKIP hadir mengukur keterbukaan informasi di lingkup pemerintah provinsi, pemerintah daerah se-Sulsel hingga lembaga negara.
Arya menyebut pengukuran indeks mengusung gaya gerakan dengan pelibatan pentahelix sebagai informan ahli.
"Satu-satunya Lembaga negara yang melakukan secara kolosal survey cuma komisi Informasi. Kita laksanakan indeks ini secara gaya Gerakan, bukan gaya birokrat. Karena libatkan seluruhnya komisioner,unsur keterbukaan, itu dilibatkan," jelas Arya pada Kamis (23/5/2024).
Indeks keterbukaan informasi akan mengukur kinerja lembaga pemerintahan dalam menyajikan informasi bagi masyarakat.
Lebih jauh mengukur juga jaminan dalam akses informasi publik.
Indeks ini kemudian hadir untuk memotret pelayanan informasi setiap tahunnya.
"Ini adalah potret besar. Ini kerja bareng kolosal kita sebagai Gerakan keterbukaan informasi publik. Kita ingin memotret tiap tahunnya bagaimana kondisinya, bukan perkembangan atau pertumbuhan," jelas Arya.
Indeks ini ujungnya dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah provinsi, daerah hingga lembaga negara.
Sebab keterbukaan informasi sejatinya menjadi hak masyarakat.
Selama tiga hari, anggota Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Sulsel ikut dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) di Harper Hotel Makassar pada Senin-Rabu (20-22/5/2024).
Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha turut hadir memberikan pengantar.
Termasuk komisioner Komisi Informasi Sulsel Fauziah Erwin dan Khaerul Mannan.
Dalam pelaksanaannya, penilaian IKIP tingkat Provinsi dilakukan oleh Pokjada terhadap 10 Informan Ahli.
Para informan ahli terdiri dari unsur Pemerintah, Badan Publik, Pelaku Usaha, Akademisi, Masyarakat hingga Wartawan.
Informan ahli ini akan mengisi kuisioner dengan tiga dimensi.
Mulai dari dimensi fisik dan politik dengan 6 indikator.
Lalu dimensi ekonomi ada 7 indikator serta dimensi hukum 7 indikator.
Dalam dimensi fisik dan politik akan melihat kebebasan mencari informasi tanpa rasa takut, lalu akses atas informasi dan diseminasi informasi badan publik, terutama informasi dari pemerintah.
Ketersediaan informasi yang akurat, jelas/terpercaya, dan terbarui.
Kemudian partisipasi publik dan Literasi publik atas hak keterbukaan informasi
Serta proposionalitas pembatasan keterbukaan informasi.
Berikutnya di dimensi ekonomi melihat biaya murah dan cepat untuk mendapatkan informasi, tata Kelola informasi badan publik dan Dukungan anggaran bagi Komisi Informasi Pusat dan Daerah.
Lalu pemanfaatan informasi bagi publik, Keberagaman kepemilikan media, Keberpihakan media pada keterbukaan informasi serta Transparansi.
Dalam dimensi hukum mengukur jaminan hukum terhadap akses atas informasi publik.
Kebebasan menyebar-luaskan informasi, Perlindungan bagi pencari informasi dan Kebebasan dari penyalahgunaan informasi.
Lalu Perlindungan hukum bagi whistleblower, Kepatuhan menjalankan UU KIP serta Ketersediaan mekanisme penyelesaian perkara informasi secara independen di tingkat nasional dan lokal.
Para informan ahli nantinya bakal mengisi kuisioner berdasar dimensi dan indikayor tersebut.
Hingga memberikan nilai yang nantinya dapat disimpulkan menjadi IKIP Sulsel.(*)
| Legislator Sulsel Terseret Tambang Emas Ilegal di Sulbar, Polisi Sita Ekskavator dan Solar Subsidi |
|
|---|
| 6 Tips Aman Bawa Barang Belanjaan di Sepeda Motor, Jangan Asal Angkut |
|
|---|
| Satu Calon Haji asal Sulbar Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Dicekal saat Hendak Naik Pesawat |
|
|---|
| Harga Tiket Penerbangan Umrah Makassar-Saudi Naik |
|
|---|
| Peringati Hari Telekomunikasi 2026, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMI Serukan Cerdas dan Bijak Bermedia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/fa1221wee1.jpg)