Rumah SYL Disita KPK
Melihat Lebih Dekat Rumah Mewah Eks Mentan SYL di Makassar yang Disita KPK
Rumah SYL di Makassar yang disita KPK masih tahap pengeraan, lokasinya di Kompleks CV Dewi, Jl Abd Daeng Sirua.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh terdakwa Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih dalam tahap pengerjaan.
Terlihat saat Tribun-Timur.com melihat kondisi rumah yang berlokasi di Blok B, Kompleks CV Dewi, Jl Abdullah Daeng Sirua, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (17/5/2024) sore.
Sepintas terlihat dari jauh, rumah mewah berlantai dua itu sudah rampung.
Namun saat dilihat lebih dekat, rupanya masih ada beberapa bagian yang masih dalam tahap penyelesaian.
Seperti di bagian garasi rumah, terlihat ada tumpukan semen dan juga triplek tebal.
Baca juga: KPK Libatkan Tukang Reparasi Kunci Geledah Kediaman Adik Kandung SYL di Jl Hertasning Makassar
Begitu juga di bagian depan rumah dekat gerbang, masih terdapat tumpukan pasir sisa pengerjaan.
Di plafon bagian garasi dekat pagar, juga terlihat beberapa kabel yang belum dirapikan.
Plastik kaca di jendela lantai dua rumah yang didominasi warna putih itu, juga belum dilepas keseluruhan.
Ketua RT setempat, Mursidah yang ditemui mengatakan, pengerjaan rumah itu sudah dalam tahap finishing atau perampungan.
"Mungkin sudah tahap finishing. Kenapa ada triplek karena ada yang bocor di atap dalam," ujar Mursidah.
Mursidah adalah otoritas pemerintah di level paling bawah yang hadir dalam proses penyitaan oleh KPK, pada Rabu (16/5/2024).
Dia diminta menyaksikan proses penyitaan oleh petugas KPK yang hadir.
"Hari Rabu kemarin datang KPK, sekitar jam 4 sore karena habis ashar mereka datang, saya di rumah dipanggil untuk menyaksikan," bebernya.
Mursidah mengatakan, ada delapan petugas KPK yang hadir dengan mengendarai dua mobil.
"Habis magrib selesai kemarin, yang kasih lama itu karena banyak ditandatangani berita acara penyitaannya, saya juga tanda tangan sebagai saksi," sebutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.