Rumah SYL Disita KPK
Penampakan Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK, Harganya Ditaksir Rp4,5 M
KPK sita rumah mewah SYL di kawasan elit Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inilah penampakan rumah mewah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Penyidik KPK menyita rumah SYL di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (15/5/2024).
Dalam rilis resmi yang terkonfirmasi ke Juru Bicara KPK Ali Fikri, rumah itu berlokasi di kawasan elit Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
"Tim Penyidik, kemarin (15 Mei 2024) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," tulisnya, Kamis (16/5/2024) siang.
Dalam foto yang diterima, terlihat rumah SYL yang disita berlantai dua.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Mewah Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar Disita KPK
Rumah mewah tersebut didominasi warna putih dengan pagar tinggi berwarna hitam.
Rumah tersebut sepertinya masih dalam proses pengerjaan.
Sebab, terlihat gundukan pasir di depan pagar.
Terlihat juga tim KPK menempelkan tulisan 'tanah dan bangunan telah disita' pada dinding luar rumah mewah itu.
Rumah SYL yang disita ini ditaksir milliaran rupiah.

"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud," sebutnya.
Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik.
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," tuturnya.
Mercy Sprinter SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil yang diduga milik eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.