Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Bone Dugem

Kasus Kepala Desa Bone Dugem di Makassar Berlanjut, Kemendes Singgung Penggunaan Dana Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) turun tangan mengusut.

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ansar
Tangkapan layar
Beredar gambar rombongan kepala desa se-Kabupaten Bone sedang berada di tempat hiburan malam di Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru kelompok kepala desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan usai viral dugem di tempat hiburan malam (THM) Makassar.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) turun tangan mengusut.

Kemendes menurunkan tim penelusuran terkait dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan PT Putri Dewani Mandiri di Kota Makassar belum lama ini.

Kemendes berpandangan bahwa Bimtek tersebut bermasalah jika para peserta menggunakan anggaran di desa.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim Kemendes PDTT di Bone. 

Mereka menyimpulkan, tegiatan tersebut memungkinkan diikuti kepala desa jika menggunakan dana pribadi. 

"Dana Desa tidak bisa dipakai untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa,"ujar Ketua Tim Kemendes, Winarno saat dikonfirmasi Senin (13/05/24).

Winarno melanjutkan, terkait dengan pelaksanaan Bimtek.

Pemerintah desa tidak dibenarkan mengikuti kegiatan tersebut menggunakan dana desa maupun biaya operasional kepala desa yang berjumlah 3 persen.

"Berkaitan dengan kegiatan Bimtek tidak membenarkan kegiatan tersebut didanai Dana Desa termasuk biaya dana operasional kepala desa yang tiga persen,"ujarnya. 

Ia mengungkapkan kepala desa mesti memahami, dana desa hanya bisa digunakan untuk peningkatan kapasitas yang objeknya hanya kepada masyarakat. 

"Dan harus dilaksanakan secara swakelola oleh desa atau badan kerja sama antar desa bukan lembaga atau pihak ketiga,"ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai Amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa bukan Kewenangan Desa.

"Melainkan Kewenangan Pemerintah secara Berjenjang mulai dari Pemkab sampai Pemerintah Pusat melalui Kementerian," ujarnya.

Ia mengungkapkan dari hasil penelusuran yang mereka lakukan, Pemerintah Kabupaten Bone telah beberapa kali melakukan Bimtek dengan melibatkan kepala desa. 

Dengan demikian pemerintah desa yang mengikuti Bimtek di Kota Makassar harus menanggung resiko dengan menggunakan uang pribadi. 

Jika terlanjur menggunakan anggaran di desa maka mereka harus mengganti uang pribadi jika tak ingin dikemudian hari jadi masalah.

Kades tercoreng

Aksi sejumlah kepala desa Bone yang dugem di Makassar telah mencoreng cita pemerintahan desa.

Aksi kelompok Kades itu pun beredar di jagat media sosial.

Dalam klub malam di Makassar, kepala desa asal Bone kedapatan sedang berpesta.

Rombongan kepala desa di Bone itu disambut dengan ucapan 'Selamat Datang' di Liquid Makassar.

Di layar belakang panggung tertulis ' Welcome Rombongan Kepala Desa Bone # From Revan & Adrian'.

Aksi ini mengundang komentar berbagai pihak, termasuk dari pejabat Kemendes PDTT.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT, Luthfy Latief turun tangan.

Dalam unggahan instagramnya @Luthfylatief, ia mengomentari aksi para kepala desa.

"Para Kades di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan melakukan Bimtek di salah satu hotel mewah di Makassar. Ditengah2 pelaksanaan Bimtek, sempat heboh karena di D'Liquid, salah satu tempat dugem di Makassar terpampang pada layar besar tulisan 'Welcome Kepala Desa Bone'," jelas Luthfy Latief dikutip, Sabtu (11/5/2024).

"Kehebohan berikutnya, setelah salah seorang Kepala Desa meninggal dunia di kamar hotel karena 'kelelahan mengikuti bimtek'," lanjutnya.

Luthfy mengaku sudah membentuk tim investigasi.

Tim ini bahkan turun ke Bone untuk menggali informasi aksi viral tersebut.

Bahkan Kemendes PDTT akan memastikan sumber dana pelaksanaan bimtek.

Sebab ada indikasi penyalahgunaan dana desa dengan mengemas dalam kegiatan bimtek.

"Hari ini, saya membentuk Tim dan meminta segera ke Kabupaten Bone untuk mendetailkan informasi ini, berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Desa PDTT.

Saya ingin pastikan sumber dana atas pelaksanaan Bimtek tersebut, yang konon dilaksanakan oleh sebuah lembaga 'PT Putri Dewani Mandiri'," kata Luthfy.

"Kami menemukan di beberapa tempat, ada indikasi penyalahgunaan Dana Desa dengan mengemasnya dalam kegiatan Bimtek. Biasanya, bimtek tersebut dikoordinir oleh oknum Dinas PMD setempat, dilaksanakan oleh lembaga yang telah diarahkan, Kepala Desa berurunan, kemudian endingnya ada "SHU" yang dibagi-bagi," lanjutnya.

Luthfy juga mengaku sudah mengantisipasi kegiatan ini.
Caranya dengan menerbitkan Peraturan Meteri Desa PDTT No 13 Tahun 2023.

"Kami telah mengantisipasi kegiatan seperti ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 dengan MELARANG PERJALANAN DINAS PEMERINTAH DESA DI LUAR KABUPATEN/KOTA SETEMPAT MENGGUNAKAN DANA DESA. Kalau mau berkoordinasi keluar Kabupaten/Kota setempat, silakan menggunakan Dana selain Dana Desa," tulisnya.

"Lebih jelas, dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, telah menyebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan peningkatan kapasitas menggunakan Dana Desa hanya boleh untuk masyarakat desa yang dilaksanakan secara swakelola, misalnya pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan bertempat di desa setempat," lanjut Luthfy

Ketua Apdesi Bone Klaim Tak Tau Perihal Aksi Dugem

Ketua Apdesi Kabupaten Bone, Andi Mappakaya Amier mengatakan tidak mengetahui perihal kejadian tersebut.

"Tidak tahu juga saya mengenai itu potongan gambar betul atau tidak. Tapi memang sebagian kepala desa ada di Makassar untuk mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh perusahaan swasta PT Putri Dewani Mandiri" ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Jumat (10/5/2024)

Ia juga tak tahu berapa total kades hadir dalam bimbingan teknis tersebut.

"Tidak kutahu juga berapa jumlah pastinya, karena saya juga tidak ikut di kegiatannya. Saya sudah 2 bulan di Makassar di Rumah Sakit. Tapi yang jelas banyak yang ke sana" ujarnya.

Hal sama diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Andi Gunadil Ukra.

"Kalau untuk yang dugem saya juga tidak tahu pasti, betul atau tidaknya itu. Belum ada laporan.

Tapi kalau untuk bimtek, iyya hampir sebagian kepala Desa di Bone mengikuti kegiatan tersebut yang diselenggarakan oleh perusahaan swasta PT Putri Dewani Mandiri" ujarnya.

Ia memastikan Kepala Desa yang mengikuti bimtek di Makassar tidak menggunakan anggaran Desa atau Kabupaten.

"Mereka yang fasilitasi kades ke Makassar untuk mengikuti Bimtek.

Dan mereka memang bersurat di masing-masing Desa. Kalau untuk jumlah pastinya saya juga tidak tau tapi banyak mungkin ratusan" ujarnya.

Respon penyelenggara Bimtek

PT Putri Dewani Mandiri merespon kasus viral rombongan Kepala Desa (Kades) asal Kabupaten Bone berada di tempat hiburan malam (THM) Makassar.

PT Putri Dewani Mandiri mengakui, pihaknya yang mengundang Kades tersebut ke Makassar, Sulsel.

Namun, ratusan Kades diundang bukan untuk dugem melainkan ikut Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk meningkatkan pemahan soal penggunaan anggaran dan transfaransi dana desa.

Bimtek Kades ini digelar di Four Point by Sherathon Makassar, Rabu-Jumat (8-10/5/2024). 

Perwakilan PT Putri Dewani Mandiri, Andi Muafiah mengatakan, sebanyak 150 Kades dari Bone ikut Bimtek. 

"Kita fasilitasi untuk ikut bimtek. Mereka hanya datang dan duduk saja mengikuti pelatihan sampai selesai," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Jumat (10/5/2024). 

Tak hanya Bone, Kades dari Kabupaten lain di Sulsel juga mengikuti Bimtek ini.

"Kalau untuk daerah Kabupaten Bone sendiri itu 150 Kades yang ikut. Dan dalam mengikuti bimbingan tersebut memang ada kades yang meninggal tapi belum tahu juga karena apa. Ini sementara penyelidikan di Polda," ujarnya.

Andi Muafiah juga merespon foto viral rombongan Kades Bone berada di tempat dugem Makassar.

"Tidak tahu juga kalau itu. Karena kan itu semua pribadi mereka masing-masing. Kami hanya bertanggung jawab pas di Bimteknya lepas dari itu saya tidak tahu," katanya.

Respon DPRD Bone

Komisi I DPRD Bone Andi Akhiruddin merespon aksi viral rombongan Kades saat berada di Makassar.

"Kalau untuk bimteknya saya rasa itu merupakan hal yang wajar, karena kan memang dibutuhkan," katanya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Jumat (10/5/2024) malam.

"Tapi kalau yang soal dugemnya itu juga harus dicari tahu dulu apakah betul atau tidak itu," tambahnya.

Saat ini, DPRD Bone masih mendalami aksi viral Kades berada di THM.

"Kalau perihal diberikan sanksi harus didalami terlebih dahulu, apakah itu betul atau tidak" ujarnya. 

Sebelumnya, Beredar gambar rombongan kepala desa se-Kabupaten Bone sedang berada di tempat hiburan malam di Makassar.

Rombongan kepala desa di Bone itu disambut dengan ucapan 'Selamat Datang' di Liquid Makassar.

Di layar belakang panggung tertulis ' Welcome Rombongan Kepala Desa Bone # From Revan & Adrian'.

Di potongan gambar yang beredar, terlihat dua wanita berbusana minim sedang bergoyang di atas panggung.

Pengunggah khawatir para kepala desa dugem dengan menggunakan Dana Desa.

Dalam gambar juga terdapat caption pengunggah ' cieee rombongan kepala desa dari dugem. Semoga bukan anggaran desa dipake pak'.

Hanya saja dalam gambar tak dijelaskan kapan terjadi.

Hingga berita ini diturukan belum ada konfirmasi dari pihak kepala desa dan pemerintah desa Bone.

Kades korupsi untuk dugem

Selain di Sulsel, kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Serang, Banten.

Seorang  Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Alkani, ditahan karena  korupsi dana desa sebesar hampir Rp 1 Miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Alkani, ketika Ia menjabat sebagai kepala desa pada periode tahun 2015 sampai 2021.

Pengacara Alkani, Erlan Setiawan, mengatakan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 988 juta.

Uang hasil korupsi hampir Rp 1 miliar itu, disebut Erlan, diakui dan digunakan oleh Alkani untuk biaya menikah lagi dengan istri keempatnya.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan Alkani untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata Erlan dikutip dari Kompas.com pada Senin (19/6/2023).

Erlan menambahkan, adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan Alkani yaitu terkait alokasi dana desa tahun 2020, yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

Terkait pengakuan kliennya tersebut, Erlan mengaku prihatin.

Sebab, dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun dipakai untuk kepentingan pribadinya.

"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar Erlan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.

Jaksa akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Serang agar Alkani bisa segera diadili atas perbuatannya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.

Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara. 

Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif. 

"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade.

Atas oerbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.  (*/)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved