Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2024

Jemaah Haji Ilegal Tanpa Visa Haji di Tanah Suci Terancam Tak Ibadah, Pemerintah Arab Saudi Tegas

"Praktik haji ilegal telah merampas hak kenyamanan jemaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara.

Editor: Ansar
Kompas.com
Ilustrasi ibadah haji. Jemaah haji Indonesia akan berangkat ke Arab Saudi mulai 12 Mei 2024.(UNSPLASH/OMER F. ARSLAN) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jemaah haji ilegal meresahkan jemaah haji terdaftar di negara.

Kementerian Agama (Kemenag) pun menyampaikan risiko haji ilegal di Tanah Suci.

Jemaah ilegal di Tanah Suci terancam tak ikut beribadah.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengingatkan, praktik haji ilegal tidak diperbolehkan.

Haji ilegal itu merampas hak-hak para jemaah haji resmi di seluruh dunia.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi dalam pernyataannya menegaskan jemaah yang tidak mendapatkan visa haji maka hajinya ilegal dan itu dilarang.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi Ramdan mengatakan, praktik ini juga bertentangan dengan substansi syariat Islam dan membahayakan jemaah haji secara umum.

"Praktik haji ilegal telah merampas hak kenyamanan jemaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara.

Praktik haji ilegal ini membunuh ruang gerak jemaah haji secara umum," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).

Mahbub juga menyampaikan, praktik haji ilegal memunculkan kerugian bagi para pelaku dan jemaah haji secara umum.

Misalnya untuk layanan kamar kecil dan tenda yang seharusnya diperhitungkan untuk para jemaah resmi, akhirnya menjadi rebutan karena jumlahnya bertambah oleh jemaah haji ilegal.

Oleh sebab itu, Mahbub menyebut praktik haji tanpa prosedur formal ini sangat dilarang secara syariat karena melahirkan banyak kerugian, baik yang bersifat individual maupun kolektif jemaah haji dunia. 

Ia pun mengajak masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi maupun ketentuan negara asal jemaah dalam hal ini undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia. 

"Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian yang potensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman," ujar Mahbub.

Kementerian Agama gencar memberikan peringatan terkait haji ilegal.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mewanti-wanti ada risiko yang harus dihadapi bila masyarakat nekat melaksanakan ibadah haji tanpa mengantongi visa untuk haji.

Anna mengatakan, jemaah yang ketahuan menggunakan visa non-haji bakal dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun ke depan oleh Kerajaan Arab Saudi.

"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan.

Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," kata Anna dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024).

Anna mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa visa non-haji seperti visa ummal, visa petugas haji, visa ziarah, hingga visa multiple.

Wajib pakai visa haji

Arab Saudi mewajibkan jemaah yang hendak melaksanakan ibadah haji untuk hanya menggunakan visa haji dan tidak boleh jenis visa yang lainnya.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi dalam pernyataannya menegaskan jemaah yang tidak mendapatkan visa haji maka hajinya ilegal dan itu dilarang.

"Jika Anda gagal mendapatkan visa haji, Anda dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran hukum," tegas kementerian melalui media sosialnya X seperti dikutip, Senin (29/4/2024).

Kementerian mengatakan visa haji merupakan syarat menunaikan haji dan harus diperoleh sebelum tiba di Arab Saudi.

Pihaknya turut membagikan sejumlah jenis visa yang tidak bisa digunakan untuk haji.

"Harap dicatat mereka yang memiliki jenis visa berikut tidak akan diizinkan untuk melakukan haji: visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, visa terkait lainnya," papar kementerian.

Kewajiban menggunakan visa haji juga telah difatwakan oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi  pada Jumat (26/04).

Dewan Ulama Arab saudi menekankan perlunya izin haji bagi setiap jemaah sebagai bentuk komitmen teguh dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan ibadah.

Dewan Ulama memaparkan larangan haji secara ilegal dengan visa non haji  usai presentasi dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, lapor kantor berita Saudi, SPA.

Fatwa yang dikeluarkan Dewan Ulama Senior ini juga diunggah oleh Kementerian Haji Umrah Arab Saudi melalui media sosial X-nya @MoHU_En.

"Dewan Ulama Senior telah mengeluarkan fatwa larangan menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi. Mereka mendesak calon jemaah yang berencana melaksanakan ibadah haji agar mematuhi peraturan dan pedoman secara ketat," tulis kementerian seperti dikutip, Senin, (29/4/2024).

Lebih lanjut dikatakan, Dewan Ulama Senior telah mengkaji tantangan dan risiko yang menjadi fokus bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah dan Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Pihaknya menekankan memperoleh izin haji bukan sekadar kewajiban hukum melainkan tindakan kepatuhan terhadap hukum negara.

Berpotensi Penipuan

Sementara itu, di Indonesia larangan untuk tidak menggunakan visa non haji untuk melaksanakan ibadah haji juga telah ditekankan oleh Kementerian Agama bebeberapa waktu lalu.

Bahkan menurut Kemenag melaksanakan ibadah haji dengan visa non haji adalah tindakan ilegal serta berpotensi penipuan.

“Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah Kemenag Hilman Latief pada Minggu (21/04) lalu.

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota.

Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved