Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2024

Jemaah Haji Ilegal Tanpa Visa Haji di Tanah Suci Terancam Tak Ibadah, Pemerintah Arab Saudi Tegas

"Praktik haji ilegal telah merampas hak kenyamanan jemaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara.

Editor: Ansar
Kompas.com
Ilustrasi ibadah haji. Jemaah haji Indonesia akan berangkat ke Arab Saudi mulai 12 Mei 2024.(UNSPLASH/OMER F. ARSLAN) 

Fatwa yang dikeluarkan Dewan Ulama Senior ini juga diunggah oleh Kementerian Haji Umrah Arab Saudi melalui media sosial X-nya @MoHU_En.

"Dewan Ulama Senior telah mengeluarkan fatwa larangan menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi. Mereka mendesak calon jemaah yang berencana melaksanakan ibadah haji agar mematuhi peraturan dan pedoman secara ketat," tulis kementerian seperti dikutip, Senin, (29/4/2024).

Lebih lanjut dikatakan, Dewan Ulama Senior telah mengkaji tantangan dan risiko yang menjadi fokus bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah dan Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Pihaknya menekankan memperoleh izin haji bukan sekadar kewajiban hukum melainkan tindakan kepatuhan terhadap hukum negara.

Berpotensi Penipuan

Sementara itu, di Indonesia larangan untuk tidak menggunakan visa non haji untuk melaksanakan ibadah haji juga telah ditekankan oleh Kementerian Agama bebeberapa waktu lalu.

Bahkan menurut Kemenag melaksanakan ibadah haji dengan visa non haji adalah tindakan ilegal serta berpotensi penipuan.

“Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah Kemenag Hilman Latief pada Minggu (21/04) lalu.

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota.

Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved