Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2024

Jemaah Haji Ilegal Tanpa Visa Haji di Tanah Suci Terancam Tak Ibadah, Pemerintah Arab Saudi Tegas

"Praktik haji ilegal telah merampas hak kenyamanan jemaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara.

Editor: Ansar
Kompas.com
Ilustrasi ibadah haji. Jemaah haji Indonesia akan berangkat ke Arab Saudi mulai 12 Mei 2024.(UNSPLASH/OMER F. ARSLAN) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jemaah haji ilegal meresahkan jemaah haji terdaftar di negara.

Kementerian Agama (Kemenag) pun menyampaikan risiko haji ilegal di Tanah Suci.

Jemaah ilegal di Tanah Suci terancam tak ikut beribadah.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengingatkan, praktik haji ilegal tidak diperbolehkan.

Haji ilegal itu merampas hak-hak para jemaah haji resmi di seluruh dunia.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi dalam pernyataannya menegaskan jemaah yang tidak mendapatkan visa haji maka hajinya ilegal dan itu dilarang.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi Ramdan mengatakan, praktik ini juga bertentangan dengan substansi syariat Islam dan membahayakan jemaah haji secara umum.

"Praktik haji ilegal telah merampas hak kenyamanan jemaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara.

Praktik haji ilegal ini membunuh ruang gerak jemaah haji secara umum," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).

Mahbub juga menyampaikan, praktik haji ilegal memunculkan kerugian bagi para pelaku dan jemaah haji secara umum.

Misalnya untuk layanan kamar kecil dan tenda yang seharusnya diperhitungkan untuk para jemaah resmi, akhirnya menjadi rebutan karena jumlahnya bertambah oleh jemaah haji ilegal.

Oleh sebab itu, Mahbub menyebut praktik haji tanpa prosedur formal ini sangat dilarang secara syariat karena melahirkan banyak kerugian, baik yang bersifat individual maupun kolektif jemaah haji dunia. 

Ia pun mengajak masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi maupun ketentuan negara asal jemaah dalam hal ini undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia. 

"Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian yang potensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman," ujar Mahbub.

Kementerian Agama gencar memberikan peringatan terkait haji ilegal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved