Serahkan Amicus Curiae ke PN Makassar Soal Gugatan 2 Media, Direktur LBH Pers Tak Temukan PMH
Direktur LBH Jakarta, Ade Wahyudi mengatakan, Amicus Curiae adalah upaya memberikan pertimbangan terhadap hakim yang menangani gugatan terhadap media
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus gugatan terhadap dua media dan jurnalis di Kota Makassar masih bergulir di Pengadilan Negeri.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta sudah memasukkan Amicus Curiae sebagai opini kepada majelis hakim.
Direktur LBH Jakarta, Ade Wahyudi mengatakan, Amicus Curiae adalah upaya memberikan pertimbangan terhadap hakim yang menangani gugatan terhadap media dan jurnalis.
"Ini menjadi salah satu upaya selain menjadi pendampingan secara langsung. Menjadi kuasa hukum ataupun kampanye non-litigasi," kata Ade saat berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 7 Mei 2024.
Menurutnya, majelis hakim memiliki kewajiban untuk melihat rasa keadilan.
Ketika hakim ingin melihat rasa keadilan sumbernya bisa dari mana saja.
"Saya pikir sumbernya dari manapun baik itu penggugat, tergugat, masyarakat, termasuk Amicus Curiae," ungkapnya.
Ade memandang, gugatan ini bukan layaknya seperti sipil biasa, tapi ada kepentingan publik yang berpotensi terhambat.
Karena yang tergugat adalah perusahaan media dan jurnalis.
"Perusahaan pers yang dijamin oleh Undang-undang Pers mendapatkan perlindungan hukum tapi ini malah jadi tergugat," ujarnya.
Meskipun pengadilan tidak bisa menolak gugatan namun penggugat yang juga merupakan mantan pejabat publik harus disoroti.
Karena konten yang dijadikan gugatan memiliki kepentingan publik yang luas.
"Ini bukan semata-mata gugatan biasa. Tapi dibalik itu ada motif misalnya pembangkrutan media," ujarnya.
Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Aswiwin Sirua, mengatakan, seorang pejabat publik harus terbuka karena pada prinsipnya mereka ada untuk melayani masyarakat.
Sehingga paradigma melayani itu harus melekat.
Freekick Keras Alex Tanque Gagal Berbuah Gol, PSM Makassar vs PSIM Yogyakarta Masih 0-0 |
![]() |
---|
Update Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Sabtu 27 September 2025 |
![]() |
---|
Skor PSM Makassar vs PSIM Yogyakarta 0-0 Menit 15, Kedua Tim Jual Beli Serangan |
![]() |
---|
Foju MAN 2 Makassar Ajak 50 Siswa Diklatsar Belajar Jurnalistik di Tribun Timur |
![]() |
---|
Viral Pemuda Tawuran di Jl Pannara Makassar, Nitizen: Murni Perang Kelompok atau Cipta Kondisi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.