Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat

Ingat Jenderal Bintang 3 Dulu Dikunci Kombes di Toilet Bandara agar Tak Kabur? Kabarnya Sekarang

Masih ingat sosok Jenderal Bintang 3 dulunya pernah dikunci Kombes di toilet bandara? Jenderal Bintang 3 itu Komjen Susno Duadji.

|
Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Bali & Tribunnews
Sosok Susno Duadji dulu bikin heboh saat ditangkap di bandara. Terlebih, dia dikunci di toilet bandara agar tak kabur. Adapun sosok yang menguncinya yakni Budi Waseso (Buwas) yang saat itu berpangkat Kombes. (Foto: Istimewa) 

"Tapi habis itu saya dimarahi sama pati-pati polri, barisan bintang marah semua karena itu namanya pelecehan. Saya bilang ini perintah kalau perintah saya laksanakan apapun resikonya, " tutur Budi Waseso.

"Sebagai prajurit itu harus taat dan tunduk pada pimpinan. Pegang teguh, yang tanggung jawabkan pimpinan. Saya begitu orangnya. Makanya kalau pimpinan bilang tindaklanjuti itu saya tindak. Level saya bukan level yang ece-ece, bukan yang kecil-kecil. Harus yang beresiko," ujarnya.

Vonis 3,5 tahun penjara

Selain kisah penangkapannya di bandara, Susno Duadji juga jadi sorotan saat terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan kedua dan dakwaan pertama alternatif kelima," ujar Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011) malam.

Jenderal Bintang  itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 4 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan.

"Jika tidak dibayar, akan disita harta bendanya atau diganti dengan kurungan selama 1 tahun," ucap Charis.

Susno Duadji terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.

Susno juga terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Polda Jabar dengan memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 untuk penggunaan yang tidak semestinya.

Majelis hakim menilai, perbuatannya tersebut merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar.

"Terbukti melakukan pemotongan dana dan setelah terkumpul tidak digunakan untuk pengamanan pilkada, tapi pembelian valuta asing, Camry sebagai mobil dinas, atensi Kapolda Jabar dan pejabat Polda," ujar anggota majelis hakim, Samsudin.

Susno terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

Adapun hal-hal yang meringankan, Susno mengungkap adanya penyimpangan di Mabes Polri dan berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara selama 34 tahun," kata Charis.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved