Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Harta Dirjen Bea Cukai Askolani Capai Rp 51,8 M, Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai?

Merujuk LHKPN KPK, Dirjen Bea Cukai Askolani memiliki total kekayaan senilai Rp 51.872.392.622 dari beberapa sumber kekayaan.

Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani usai melakukan rapat koordinasi pangan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Baru-bariu ini, Askolani jadi sorotan netizen usai disebut punya harta kekayaan mencapai Rp 51,8 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani viral di media sosial.

Hal tersebut lantaran Dirjen Bea Cukai Askolani disebut punya harta kekayaan mencapai Rp 51,8 miliar.

Kabar ini salah satunya diunggah oleh akun @Heraloebss pada Rabu (1/5/2024) pada pukul 06.43 WIB.

Dirjen Bea Cukai mendadak menjadi sorotan imbas kasus kebijakan importasi barang yg diviralkan Netizen. Terungkap harta kekayaannya mencapai Rp 51,8M,” tulis pengunggah.

Diketahui, Pegawai Bea Cukai berstatus sebagai PNS pemerintah pusat.

Lantas, berapa harta kekayaan Askolani?

Berapa pula gaji Gaji PNS Bea Cukai?

Berikut selengkapnya!

Harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi, Askolani memiliki total kekayaan senilai Rp 51.872.392.622 dari beberapa sumber kekayaan.

Harta kekayaan itu dilaporkan Askolani pada peride Desember 2022.

Adapun sumber kekayaan Askolani berasal dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

Mayoritas kekayaannya berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor dan Jakarta dengan nilai Rp 17.002.044.000.

Berikut rinciannya:

1. Bangunan seluas 36 meter persegi di Kota Jakarta Utara senilai Rp 500.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 28 meter persegi Kota Jakarta Pusat sebesar Rp 400.000.000

3. Tanah dan bangunan seluas 34 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor seharga Rp 450.000.000

4. Tanah dan bangunan seluas 272 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor senilai Rp 2.950.000.000

5. Tanah Seluas 312 meter persegi di Kota Jakarta Timur sebesar Rp 1.908.060.000

6. Tanah dan bangunan seluas 350 meter persegi di Kota Jakarta Barat seharga Rp 3.598.704.000

7. Tanah dan bangunan seluas 250 meter persegi di Kota Jakarta Barat senilai Rp 1.500.000.000

8. Tanah dan bangunan seluas 377 meter persegi di Kota Jakarta Barat sebesar Rp 5.695.280.000.

Selain itu, Askolani juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp 1.323.000.000, dengan rincian:

1. Mobil Alphard 2.5G AT AL30GA/T10 Tahun 2018 senilai Rp. 895.000.000

2. Mobil Nissan X-Ttai 2,5 A/T Tahun 2015 sebesar Rp. 203.000.000

3. Mobil Jeep Audi QS 2.0 TFSI AT Tahun 2010 seharga Rp. 225.000.000

Askolani juga melaporkan harta bergerak sebesar Rp 1.170.000.000 dan surat berharga senilai Rp 19.529.101.450.

Selain itu, Askolani memiliki harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 12.063.495.388 serta harta lainnya sebesar Rp 1.174.842.084.

Namun, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 390.090.300.

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Gaji PNS Bea Cukai

Dengan peran penting dalam fungsi pengawasan negara, lalu berapa besaran gaji dan tunjangan pegawai PNS Bea Cukai secara keseluruhan atau take home pay?

Total take home pay pegawai Bea Cukai meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai. Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.

Berikut keseluruhan take home pay PNS Bea Cukai:

1. Gaji PNS Bea Cukai

Gaji PNS Bea Cukai mengacu pada gaji pokok seluruh PNS di Indonesia atau sama yang didasarkan atas masa kerja golongan (MKG). Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

2. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin PNS Bea Cukai yang mengacu pada tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Tukin paling rendah diterima PNS dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 dengan besaran tukin Rp 2.575.000. Lalu tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000.

Ambil contoh untuk kelas jabatan 9 maka besaran tukin yakni Rp 4.179.000, lalu kelas jabatan 8 atau lulusan S1 yang baru masuk Bea Cukai menerima tukin Rp 3.980.000. Lalu lulusan STAN D3 maka masuk kelas jabatan 6 dengan tukin Rp 3.611.000.

Sementara untuk pejabat setingkat eselon dengan kelas 27 mendapatkan tukin Rp 46.950.000, kelas jabatan 26 menerima tukin Rp 41.550.000, dan kelas jabatan 25 besaran tukinnya Rp 36.770.000.

3. Tunjangan fungsional pemeriksa

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Penerbitan PP tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.

Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai besarannya beragam, mulai dari Rp 300.000 per bulan untuk Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula. Sedangkan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama tunjangan yang diperoleh mencapai Rp 2,02 juta.

4. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

5. Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

6. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

7. Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

8. Perjalanan dinas

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

9. Insentif cukai

Tunjangan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.

Insentif cukai adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja DJBC di bidang cukai yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

10. Uang kumandah

Uang kumandah hanya ada untuk PNS Kementerian Keuangan di DJBC.

Kumandah (detasering) adalah penugasan sementara waktu di luar tempat kedudukan semula dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau di lingkungan Kementerian Keuangan.

Uang kumandah adalah uang harian khusus bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan tugas Kumandah di luar tempat kedudukan kantor yang bersangkutan.

Tidak semua pegawai Bea Cukai mendapatkan uang Kumandah.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 1998, PNS Bea Cukai yang menerima uang kumandah antara lain:

- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Kantor Bantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada pos pengawasan pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada tempat penimbunan berikat;

- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Pabri atau Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai;

- Pegawai yang diperintahkan untuk melakukan tugas dinas tertentu dari satu kantor ke kantor lainya, oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.

Besarnya uang kumandah adalah :

- Gol I Rp 30.000 per hari

- Gol II Rp 40.000 per hari

- Gol III Rp 50.000 per hari

- Gol IV Rp 60.000 per hari.

Artikel ini diolah dari artikel yang telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar... dan judul Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved