Penemuan Bayi di Moncongloe
Pembuang Bayi di Moncongloe Maros Terancam 5 Tahun Penjara
Bayi laki-laki di Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Maros, Senin (29/4/2024).
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MONCONGLOE - Kepolisian Sektor (Polsek) Moncongloe masih memburu terduga pembuang bayi di Desa Moncongloe Lappara, Maros, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Moncongloe, Iptu Suhardi mengatakan sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan.
"Sementara masih di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi," katanya.
Ia menyebutkan, terduga pelaku yang tega membuang bayinya terancam penjara 5 tahun penjara.
"Akan dijerat Pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak, dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya.
Baca juga: Miris! Bayi Laki-laki Dibuang Orang Tuanya di Moncongloe, Hanya Beralaskan Sarung dan Kardus
Suhardi menambahkan saat ini bayi yang ditemukan warga tersebut masih berada di RSUD dr La Palaloi Maros.
"Sementara di bawah pengawasan Polisi dan Dinas Sosial Kabupaten Maros," tutupnya.
Sebelumnya, bayi laki-laki yang ditemukan di Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Maros, Senin (29/4/2024).
Kapolsek Moncongloe, Iptu Suhardi menuturkan bayi tersebut diperkirakan baru lahir sekitar 2-3 hari lalu.
Berat bayi tersebut 2,3 Kg dengan panjang 4,75 cm.
"Telah ditemukan bayi laki-laki berjenis kelamin laki-laki, diperkirakan baru lahir dua sampai tiga hari," sebutnya.
Bayi ditemukan dalam kondisi sehat.
Hanya saja, terdapat sejumlah bercak-bercak merah di badan dan wajah sang bayi.
"Ada bercak-bercak akibat gigitan semut di badan dan wajah bayi," imbuhnya.
Suhardi menjelaskan, bayi laki-laki itu pertama kali ditemukan oleh Nassa warga setempat yang bermaksud ke tempat pembuangan sampah untuk mencari kantong plastik.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.