Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

Lelang Jabatan Dirut RPH dan Pasar, Danny Pomanto: Cari yang Kembangkan Perusda Bukan Beban!

Lelang jabatan Direktur Utama Perusda Rumah Potong Hewan (RPH) dan PD Pasar Makassar Raya dibuka hari ini, Senin (29/4/2024). 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK TRIBUN TIMUR
Wali Kota Makassar Danny Pomanto. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lelang jabatan Direktur Utama Perusda Rumah Potong Hewan (RPH) dan PD Pasar Makassar Raya dibuka hari ini, Senin (29/4/2024). 

Panitia seleksi (pansel) lelang telah mengumumkan pembukaan pendaftarannya

Pengumuman berdasarkan surat  06/PANSEL/IV/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Akhmad Namsum, pada tanggal 29 April 2024.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan, kedua jabatan ini diharapkan diisi oleh sosok yang profesional. 

Ia menaruh harapan agar direktur utama yang terpilih nantinya bisa mengembangkan perusahaan daerah milik Kota Makassar. 

"Diharapkan munculnya direksi direksi yang mampu mengembangkan perusda ini,  bukan menjadi beban. Tapi justru memberi kontribusi nyata bagi PAD Kota Makassar," ucap Danny Pomanto diwawancara di Tribun Karebosi Jl Ahmad Yani. 

Bahkan kata Danny Pomanto direksi yang ada sekarang ini juga punya kesempatan untuk menjadi direktur utama. 

"Bisa, kalau dia mau ikut," katanya. 

Sementara itu, Ketua Pansel Lelang Direksi Perusda, Akhmad Namsum mengatakan, jadwal pendaftaran dan pengumpulan berkas administrasi, dimulai pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2024.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada Senin, 13 Mei 2024.

Baca juga: Lantik 1.852 PPPK Guru di Karebosi Makassar, Danny Pomanto Jadi Rebutan

Selanjutnya para pendaftaran akan mengikuti  ujian tertulis dan psikotes pada Rabu, 15 Mei 2024, di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar. 

Setelah itu, ujian penulisan makalah dan wawancara akan dilaksanakan pada Kamis-Jumat (16-17/4/2024) di Kantor BKPSDMD Kota Makassar. 

Hasilnya akan diumumkan pada 20 Mei 2024 oleh panitia seleksi. 

"Tahap terakhir, wawancara langsung oleh Wali Kota Makassar sebagai KPM," jelasnya. 

Masing-masing pelamar hanya boleh memilih satu formasi jabatan. 

Berikut syarat ikut lelang jabatan Dirut RPH dan PD Pasar Kota Makassar:

1. Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;

5. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan. Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;

6. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

7. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

8. Memahami manajemen perusahaan;

9. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;

10. Berijazah paling rendah S1 (Strata Satu),

11. Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

12. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima tahun) dan paling tinggi 55 (Lima Puluh Lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

13. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

14. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

15. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;

16. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;

17. Tidak mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMD Kota Makassar,

18. Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan struktural atau fungsional atau pelaksana di instansi/lembaga Pemerintah Pusat/Daerah, jabatan Direksi atau Dewan Pengawas/anggota Komisaris pada BUMD lainnya, BUMN, dan atau Badan Usaha Swasta apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dan Perusahaan Daerah rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar,

19. Bersedia bertempat tinggal di Kota Makassar;

20. Bersedia melaporkan Harta Kekayaan apabila terpilih menjadi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dan Perusahaan Daerah rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar,

21. Bersedia menandatangani Kontrak Kinerja apabila terpilih menjadi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dan Perusahaan Daerah rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar,

22. Bersedia menjalankan tugas dengan baik dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila terpilih menjadi Direksi BUMD Kota Makassar;

23. Setiap pelamar hanya mengirim satu berkas lamaran dengan kategori jabatan yang dituju;

Untuk prasyarat administrasi sebagai berikut:

a. Surat lamaran ditandatangani oleh pelamar bermaterai Rp 10.000,- ditujukan kepada Walikota Makassar c.q. Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Perumda Pasar Makassar raya dan Perusda Rumah Potong Hewan Periode 2022-2027.

b. Pas foto berwarna terbaru, ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar warna Biru;

c. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV);

d. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

e. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang;

f. Asli Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat yang masih berlaku; 

g. Asli Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;

h. Asli surat keterangan bebas narkoba dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah,

i. Fotocopy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat berwenang,

j. Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja, berupa Surat Keterangan Kinerja Pegawai atau sejenisnya atau Surat Pengangkatan dan Surat Keterangan

(referensi dari perusahaan tempat kerja sebelumnya dengan penilaian baik; 

k. Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000. (*) 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved