Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Respon Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri Soal Konflik Kades Non Aktif vs Plh

Konflik dua jabatan Kepala Desa (Kades) Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, masih berlanjut..

Muh Agung Putra Pratama/Tribun Timur
Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri   

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Konflik dua jabatan Kepala Desa (Kades) Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, masih berlanjut.

Satunya berstatus Pelaksana Harian (Plh) dan lainnya sebagai Kades Nonaktif.

Terkait hal tersebut, Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri akan mengambil langkah tegas.

Pasalnya, dua Kades itu saling mengklaim punya kewenangan di Kantor Desa.

"Saya segera ambil langkah-langkah untuk kepastian hukum, supaya jangan berpolemik," kata Junaedi Bakri melalui pesan Whatsapp, Kamis (25/4/2024).

Kades Baltar nonaktif, Mansur diberhentikan sementara sejak 12 Januari hingga 12 Maret 2024.

Baca juga: Viral Kades Non Aktif Baltar Jeneponto Ngamuk di Kantor Desa: Kurang Ajar Ini Semua!

Mansur diberhentikan lantaran kasus gadai mobil oprasional Desa Baltar pada tahun 2023.

Sementara Plh Kades Baltar, Arismunandar ditunjuk untuk menggantikan Mansur berdasarkan amanah Pemkab.

Sebulan berlalu setelah masa pemberhentian sementara berakhir, status Mansur belum menemui titik terang.

Junaedi Bakri menyebut, pihaknya bakal menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Jeneponto.

"Kami sudah bicarakan dengan pak Sekda, pak inspektorat dan pak asisten 1, tindak lanjut dari LHP inspektorat," ucapnya.

Junaedi melanjutkan, dirinya akan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Jika Mansur terbukti bersalah, kata dia, maka harus di proses sesuai aturan perundang-undangan.

Baca juga: Drama Randis-Rumdis Jeneponto Belum Berakhir, Pj Bupati Junaedi Dipanggil KPK

"Saya konsisten dengan aturan saja, saya tidak mau jalankan pemerintahan berbasis suka atau tidak suka," terangnya.

Kendati demikian, ia meminta agar seluruh masyarakat Desa Baltar menahan diri.

Terlebih sebagian warga desa merasa resah karena tersendatnya pengurusan administrasi.

Ditambah, dua Kades tersebut masing-masing berkantor.

"Saya harap semua pihak menahan diri, semoga tim terkait segera melaporkan kepada saya untuk keputusan akhir sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.

Kades Baltar Non Aktif Ngamuk di Kantor Desa

Kades Balangloe Tarowang (Baltar) non aktif, Mansur mengamuk di Kantor Desa Baltar, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Selasa (23/4/2024).

Mansur mengamuk lantaran merasa memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan di desanya.

Momen keributan itu terekam kamera warga dan beredar di media sosial Whatsapp.

Kades yang diberhentikan sementara sejak 12 Januari 2024 itu terlihat sedang adu mulut dengan Plh Kades Baltar, Arismunandar.

Sementara Arismunandar, juga merasa berhak atas amanah dari Pemkab Jeneponto.

Arismunandar turut mempersoalkan status pemberhentian sementara Mansur yang telah berakhir.

Sebab Kades non aktif tersebut belum diberikan SK untuk kembali bekerja.

"60 hari diberikanki waktu untuk menyelesaikan masalah, (SK pemberhentian) berlaku surut," kata Arismunandar dalam video yang beredar.

 "Tidak ada SK ku," balas Mansur sembari menunjuk Arismunandar.

Ketegangan belanjut di hadapan warga yang duduk ramai menunggu sesuatu.

Arismunandar tetap mempersoalkan status Mansur yang tidak jelas.

"Mana SKnya anda, harus anda di SK kan dulu baru masuk kembali," jelas Arismunandar.

"Kurang ajar ini semua," respon Mansur sembari ditenangkan oleh personel Bhabinkamtibmas.

"Ih, anda harus di SK kan dulu baru bisa masuk kembali," tutur Arismunandar terus meladeni.

Berselang sekian detik, ketegangan keduanya terhenti saat Camat Tarowang Taufik datang secara tiba-tiba.

Taufik yang menghampiri Mansur langsung mengulurkan tangan untuk bersalaman.

Taufik menjelaskan, kejadian tersebut bukan soal pembagian bibit yang dilakukan Plh Kades Baltar, namun ditengarai soal status Mansur.

"Sepetinya dipicu oleh surat pemberhentian sementara (Mansur) kemarin, kurang lebih tiga bulan lalu," ujar Taufik kepada Tribun-Timur.com melalui telepon.

Ie menyebutkan, momen perseteruan Mansur dan Arismunandar terjadi sebelum waktu salat dhuhur.

Namun kata dia, pemberhentian sementara Mansur selama 60 hari harus ditafsirkan secara detail.

"Jadi 60 hari itu sepertinya masa atau waktu yang diberikan untuk recovery diktum 3 surat keputusan, diktum 3 itu kayaknya perbaikan pada temuan-temuan, hasil temuan inspektorat," ucapnya.

"Dalam hal yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan sebagaimana diktum 3 surat keputusan ini selama 60 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan, diberhentikan sebagai Kepala Desa Balangloe Tarowang, kalau saya tidak salah kurang lebih begitu redaksinya," jelasnya.

Diketahui, Mansur diberhentikan sementara berdasarkan SK Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri lantaran terlibat sejumlah kasus.

Salah satunya, kasus gadai mobil operasional desa yang di gadai pada tahun 2023.

SK pemberhentian sementara Mansur telah berakhir pada 12 Maret 2024 atau hanya berlaku dua bulan setelah diterbitkan.

Baca juga: Bukan Polisi/Tentara dan Guru, Irwan Syam Pemuda 17 Tahun Asal Jeneponto Bercita-cita Jadi Joki Kuda

Mansur Gadai Mobil Operasional Desa Baltar

Dugaan penggelapan aset terjadi di Kantor Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aset tersebut kendaraan operasional mobil siaga diduga digadai oleh Kades setempat, Mansur.

Kepada polisi, Mansur telah mengakui perbuatannya di sela-sela penggeledahan yang berlangsung di Kantornya, Jl Poros Tarowang oleh Tim Tipikor Polres Janeponto, Rabu (1/11/2023) siang.

"Setelah diinterogasi ringan dia (Mansur) juga membenarkan bahwa memang telah menggadaikan mobil tersebut dan sudah berjalan dua kali angsuran," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Akp Supriadi Anwar di Ruang Kerjanya.

Ia mengatakan, mobil tersebut masuk dalam objek pengadaan anggaran tahun 2019.

Pihaknya pun telah mengamankan sejumlah berkas diduga kuat berkaitan dengan pengadaan mobil tersebut.

"Kenapa (berkas) di tahun 2019, karena objek tersebut pengadaan anggarannya di tahun 2019 dan 2022 kita amankan," ujarnya.

Dikatakan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil siaga itu digadai Mansur di salah satu kantor pembiayaan di Kabupaten Gowa.

Hingga kini, BPKB tersebut masih dalam penguasaan pembiayaan. 

"Ada di salah satu pembiayaan (di Gowa), kita sudah konfirmasi dan benar," jelasnya.

Sementara itu, mobil siaga tersebut telah diamankan di Mapolres Jeneponto, Jl Pelita, Kecamatan Binamu sebagai barang bukti.

Perlu diketahui, penggeledahan dilakukan Tim Tipikor Polres Janeponto berlangsung selama dua jam.

Dimulai pada pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.

Sebanyak 20 orang personel dilibatkan dalam penggeledahan ini. (*)


Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved