Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Viral Kades Non Aktif Baltar Jeneponto Ngamuk di Kantor Desa: Kurang Ajar Ini Semua!

Kades Balangloe Tarowang (Baltar) non aktif, Mansur mengamuk di Kantor Desa Baltar, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Selasa (23/4/2024

Tangkapan layar video viral
Tangkapan Layar Kades Baltar non aktif Mansur dan Plh Kades Baltar Arismunandar bersitegang di Kantor Deda Baltar, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Selasa (23/4/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Kades Balangloe Tarowang (Baltar) non aktif, Mansur mengamuk di Kantor Desa Baltar, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Selasa (23/4/2024).

Mansur mengamuk karena merasa memiliki hak penuh untuk menjalankan pemerintahan di desanya.

Momen keributan itu terekam kamera warga dan beredar di media sosial Whatsapp.

Kades yang diberhentikan sementara sejak 12 Januari 2024 itu tampak berdebat dengan Plh Kades Baltar, Arismunandar.

Sementara Arismunandar  juga merasa berhak atas amanah dari Pemkab tetap bertahan dan mempersoalkan masa non aktif Mansur yang tak kunjung diperpanjang.

"60 hari diberikanki waktu untuk menyelesaikan masalah, (SK pemberhentian) berlaku surut," kata Arismunandar dalam video tersebut.

 "Tidak ada SK ku," balas Mansur sembari menunjuk Arismunandar.

Ketegangan belanjut di hadapan warga yang duduk ramai menunggu sesuatu.

Arismunandar tetap mempersoalkan status Mansur yang tidak jelas.

"Mana SKnya anda, harus anda di SK kan dulu baru masuk kembali," jelas Arismunandar.

Baca juga: Imbas Tak Dukung Anak Kades di Pileg, Pipa Air 5 Dusun di Jeneponto Dipotong Timses

"Kurang ajar ini semua," respon Mansur sembari ditenangkan oleh personel Bhabinkamtibmas.

"Ih, anda harus di SK kan dulu baru bisa masuk kembali," tutur Arismunandar terus meladeni.

Berselang sekian detik, adu mulut keduanya terhenti saat Camat Tarowang Taufik datang tiba-tiba.

Taufik yang menghampiri Mansur langsung menjulurkan tangan untuk bersalaman.

Taufik menjelaskan, kejadian itu bukan soal pembagian bibit yang dilakukan Plh Kades Baltar, namun ditengarai soal status Mansur.

"Sepetinya dipicu oleh surat pemberhentian sementara (Mansur) kemarin, kurang lebih tiga bulan lalu," ujar Taufik kepada Tribun-Timur.com melalui telepon.

Ia menyebutkan, momen perseteruan Mansur dan Arismunandar terjadi sebelum waktu salat dhuhur.

Namun kata dia, pemberhentian sementara Mansur selama 60 hari harus ditafsirkan secara detail.

"Jadi 60 hari itu sepertinya masa atau waktu yang diberikan untuk recovery diktum 3 surat keputusan, diktum 3 itu kayaknya perbaikan pada temuan-temuan, hasil temuan inspektorat," ucapnya.

"Dalam hal yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan sebagaimana diktum 3 surat keputusan ini selama 60 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan, diberhentikan sebagai Kepala Desa Balangloe Tarowang, kalau saya tidak salah kurang lebih begitu redaksinya," jelasnya.

Diketahui, Mansur diberhentikan sementara berdasarkan SK Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri lantaran terlibat sejumlah kasus.

Salah satunya, kasus gadai mobil operasional desa yang di gadai pada tahun 2023.

SK pemberhentian sementara Mansur telah berakhir pada 12 Maret 2024 atau hanya berlaku dua bulan setelah diterbitkan.

Mansur Gadai Mobil Operasional Desa Baltar

Dugaan penggelapan aset terjadi di Kantor Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aset tersebut kendaraan operasional mobil siaga diduga digadai oleh Kades setempat, Mansur.

Kepada polisi, Mansur telah mengakui perbuatannya di sela-sela penggeledahan yang berlangsung di Kantornya, Jl Poros Tarowang oleh Tim Tipikor Polres Janeponto, Rabu (1/11/2023) siang.

"Setelah diinterogasi ringan dia (Mansur) juga membenarkan bahwa memang telah menggadaikan mobil tersebut dan sudah berjalan dua kali angsuran," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Akp Supriadi Anwar di Ruang Kerjanya.

Ia mengatakan, mobil tersebut masuk dalam objek pengadaan anggaran tahun 2019.

Pihaknya pun telah mengamankan sejumlah berkas diduga kuat berkaitan dengan pengadaan mobil tersebut.

"Kenapa (berkas) di tahun 2019, karena objek tersebut pengadaan anggarannya di tahun 2019 dan 2022 kita amankan," ujarnya.

Dikatakan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil siaga itu digadai Mansur di salah satu kantor pembiayaan di Kabupaten Gowa.

Hingga kini, BPKB tersebut masih dalam penguasaan pembiayaan. 

"Ada di salah satu pembiayaan (di Gowa), kita sudah konfirmasi dan benar," jelasnya.

Sementara itu, mobil siaga tersebut telah diamankan di Mapolres Jeneponto, Jl Pelita, Kecamatan Binamu sebagai barang bukti.

Perlu diketahui, penggeledahan dilakukan Tim Tipikor Polres Janeponto berlangsung selama dua jam.

Dimulai pada pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.

Sebanyak 20 orang personel dilibatkan dalam penggeledahan ini. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved