Khazanah Islam
Penjelasan Buya Yahya Hukum Nikah Siri Gegara Cinta Tak Direstui Orang Tua
Ulama Buya Yahya mengatakan, dalam Islam adalah membangun cinta di atas pernikahan yang penuh berkah dan bukan membangun pernikahan di atas cinta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu perbuatan meresahkan ialah kawin lari.
Kawin lari biasanya dilakukan sepasang kekasih jika cintanya tak direstui.
Mereka melakukan nikah tanpa disaksikan kedua orangtuanya atau keluarganya.
Lalu bagaimana hukum kawin lari?
Ulama Buya Yahya mengatakan, dalam Islam adalah membangun cinta di atas pernikahan yang penuh berkah dan bukan membangun pernikahan di atas cinta.
Seseorang yang membangun pernikahan di atas cinta akan terjerumus dalam petualangan cinta yang haram atau pacaran dan pacaran adalah mendekati zina yang dilarang di dalam Al-Qur’an.
Lanjut Buya Yahya, pacaran adalah cara membangun jalinan orang di luar Islam.
Bahkan lebih dari itu, pacaran dapat menghilangkan kepatuhan kepada orang tua dan hal tersebut banyak disebabkan karena mencintai sebelum waktunya.
"Contohnya adalah yang Anda lakukan karena Anda terlanjur mencintai laki-laki pilihan Anda hingga menjadikan Anda nekat untuk kawin lari.
Kalau Anda tidak cinta terlebih dahulu tentu Anda tidak akan melakukan yang demikian itu," kata Buya Yahya, Sabtu (20/4/2024).
Buya Yahya mengungkap bahwa yang menjadikan seseorang nekat kawin lari itu adalah karena mencintai sebelum waktunya.
"Yang harus Anda sadari adalah ada kesalahan beruntun yang Anda lakukan mulai dari anda mencintai laki-laki yang belum halal untuk Anda hingga pada akhirnya orang tua Anda tinggalkan.
"Kebaikan orang tua merawat Anda belasan atau puluhan tahun Anda lupakan karena kebaikan seseorang yang baru beberapa bulan," tutur Buya Yahya.
Buya Yahya pun menjelaskan soal nikah siri sebenarnya sah-sah saja.
Adapun masalah pernikahan Anda memang dalam fiqih Syafi’i saat dua calon mempelai berada di tempat yang lebih dari 2 marhalah atau 84 km kemudian minta dinikahkan oleh hakim atau muhakkam (orang soleh yang dipilih untuk menikahkan) dengan dihadiri 2 saksi maka penikahanya adalah sah," kata Buya Yahya.
Bacaan Dzikir dan Doa Sesudah Sholat 5 Waktu Teks Bahasa Arab/Latin beserta Terjemahannya |
![]() |
---|
Panduan Tata Cara Sholat Qobliyah dan Sholat Badiyah Jumat 2 Rakaat |
![]() |
---|
Niat beserta Tata Cara Sholat Tahajud di Sepertiga Malam, Lengkap Bacaan Dzikir Setelah Sholat |
![]() |
---|
Niat Sholat Dhuha, Lengkap Tata Cara Sholat beserta Bacaan Surah Ad-Dhuha |
![]() |
---|
Bacaan Niat, Lengkap Tata Cara Sholat Tahajud di Sepertiga Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.