Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Penjelasan Buya Yahya Hukum Nikah Siri Gegara Cinta Tak Direstui Orang Tua

Ulama Buya Yahya mengatakan, dalam Islam adalah membangun cinta di atas pernikahan yang penuh berkah dan bukan membangun pernikahan di atas cinta.

Editor: Sudirman
Facebook Buya Yahya
Buya Yahya. Ada beberapa amalan sunnah yang baik dilakukan sebelum salat idul Fitri. Mulai dari mandi hingga mendengarkan khutbah 

TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu perbuatan meresahkan ialah kawin lari.

Kawin lari biasanya dilakukan sepasang kekasih jika cintanya tak direstui.

Mereka melakukan nikah tanpa disaksikan kedua orangtuanya atau keluarganya.

Lalu bagaimana hukum kawin lari?

Ulama Buya Yahya mengatakan, dalam Islam adalah membangun cinta di atas pernikahan yang penuh berkah dan bukan membangun pernikahan di atas cinta.

Seseorang yang membangun pernikahan di atas cinta akan terjerumus dalam petualangan cinta yang haram atau pacaran dan pacaran adalah mendekati zina yang dilarang di dalam Al-Qur’an.

Lanjut Buya Yahya, pacaran adalah cara membangun jalinan orang di luar Islam.

Bahkan lebih dari itu, pacaran dapat menghilangkan kepatuhan kepada orang tua dan hal tersebut banyak disebabkan karena mencintai sebelum waktunya.

"Contohnya adalah yang Anda lakukan karena Anda terlanjur mencintai laki-laki pilihan Anda hingga menjadikan Anda nekat untuk kawin lari. 

Kalau Anda tidak cinta terlebih dahulu tentu Anda tidak akan melakukan yang demikian itu," kata Buya Yahya, Sabtu (20/4/2024).

Buya Yahya mengungkap bahwa yang menjadikan seseorang nekat kawin lari itu adalah karena mencintai sebelum waktunya.

"Yang harus Anda sadari adalah ada kesalahan beruntun yang Anda lakukan mulai dari anda mencintai laki-laki yang belum halal untuk Anda hingga pada akhirnya orang tua Anda tinggalkan.

"Kebaikan orang tua merawat Anda belasan atau puluhan tahun Anda lupakan karena kebaikan seseorang yang baru beberapa bulan," tutur Buya Yahya.

Buya Yahya pun menjelaskan soal nikah siri sebenarnya sah-sah saja.

Adapun masalah pernikahan Anda memang dalam fiqih Syafi’i saat dua calon mempelai berada di tempat yang lebih dari 2 marhalah atau 84 km kemudian minta dinikahkan oleh hakim atau muhakkam (orang soleh yang dipilih untuk menikahkan) dengan dihadiri 2 saksi maka penikahanya adalah sah," kata Buya Yahya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved