Narkotika Asal China
Polrestabes Makassar Ungkap Sabu Dikendalikan dari Lapas, Istri Didapuk Jadi Kurir
Satreskoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran sabu oleh seorang wanita.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Selain narkotika jenis baru dari China, Satreskoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran sabu oleh seorang wanita.
Perempuan diketahui berperan sebagai kurir itu, diketahui berinisial AR alias Dinda.
Dinda ditangkap di Jl Andalas, Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Jumat (29/3/2024), sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M Tanjung mengatakan, Dinda tertangkap lantaran menguasai sabu-sabu seberat 530 gram.
Barang bukti diamankan dari dua lokasi berbeda.
Baca juga: AKBP La Muati Bongkar Jalur Peredaran Narkoba: Nunukan-Balikpapan-Parepare-Sidrap-Sengkang-Bone
Pertama di Jalan Andalas, Makassar, tepatnya di salah satu hotel dengan barang bukti satu saset narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bra pelaku.
Kemudian dari hasil penyelidikan lanjutan, ternyata Dinda juga menyimpan barang haram miliknya di tempat lain.
Tepatnya di rumah kostnya di perumahan BTP, Kecamatan, Tamalanrea, Makassar.
"Personel melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya berupa lim sachet sedang berisi kristal bening jenis sabu sabu dan dua buah timbangan digital," kata AKBP Doli, saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (4/4/2024) petang.
Berdasarkan hasil interogasi, Dinda mengaku memperoleh sabu tersebut pada tanggal 11 Maret 2024, setelah sebelumnya diarahkan oleh suaminya berinisial IR.
Baca juga: Bone Darurat Narkoba
IR seorang narapidana kasus narkoba dan sedang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pangkep.
Untuk mengambil narkoba jenis sabu itu, IR mengarahkan istrinya Dinda ke Jl Antang Raya, Makassar, tepatnya di dalam Kompleks Kuburan.
"Barangnya disimpan di samping salah satu batu nisan dan saat itu tersangka mengambil berdasarkan foto dan petunjuk lokasi yang telah dikirimkan suaminya dan saat itu berat narkotika tersebut diperkirakan seberat 1 kilogram," terang Doli.
"Tersangka AR kemudian mengedarkan narkotika tersebut setelah ada perintah dari tersangka IR (suaminya sendiri) dengan cara menyimpannya di tempat sepi lalu mengirimkan foto lokasi ke suaminya dan tersangka memantau dari kejauhan saat barang tersebut diambil pembeli," sambungnya.
Dari pengungkapan ini, Doli mengatakan, total barang bukti dari tersangka AR alias Dinda berhasil diamankan sebanyak 530 gram.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Narkotika Jenis Baru asal China beredar di Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menyebut narkotika jenis baru asal China, sudah beredar di Makassar tiga bulan terakhir.
Hal itu ditegaskan Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat merilis pengungkapan narkoba oleh Satreskoba Polrestabes Makassar, di kantornya, Kamis (4/4/2024) sore.
Menurut Kombes Pol Mokhamad Ngajib, narkotika jenis baru itu lebih berbahaya dari sabu-sabu.
"Ini adalah narkotika jenis baru, ini diracik kembali ini. Ini sudah tiga bulan beredar di Makassar, ini lebih bahaya dari sabu-sabu," tegasnya.
Pengungkapan pada tanggal 31 Maret 2024 itu berhasil menangkap kurir MF alias Eca.
Total barang bukti disita polisi sebanyak 245 gram sintetis MDMB-INACA yang jika diracik menjadi tembakau sintetis dapat menghasilkan 20 kilogram tembakau sintetis.
"Jika dirupiahkan, taksirannya mencapai Rp 2 milliar lebih," ujar Kombes Ngajib.
Pihaknya pun mengaku, masih mendalami kasus tersebut dengan memburu tiga pelaku yang turut terlibat.
Ketiga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial MH, SL, selaku pemilik barang dan RK (mahasiswa).
Sebelumnya diberitakan, satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Makassar, menemukan peredaran narkotika jenis baru.
Pengungkapan itu dirilis di Aula Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Kamis (4/4/2024) sore.
Narkoba jenis baru itu, bernama Sintetis MDMB-INACA.
Kurirnya berinisial AMF alias Eca warga Jl Dg Tata, Kecamatan Tamalate, Makassar.
"Ini adalah narkotika jenis baru, jenisnya sintetik Inaca," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba AKBP Doli M Tanjung sambil menunjukkan barang bukti.
Bentuk baran bukti narkotika jenis baru itu, serbuk warna putih kecokelatan.
Senada diungkapkan Kasat Narkoba AKBP Doli M Tanjung.
Doli mengaku pengungkapan itu, baru pertama kali ditemukan jajarannya.
"Ini pengungkapan pertama kita. Jadi barang bukti ini berasal dari China," sebutnya.
Dalam rilis itu, juga dibeberkan pengungkapan peredaran sabu 530 gram.
Sabu itu diedarkan perempuan berinisial AR alias Dinda yang ditangkap di Jl Andalas, Kecamatan Bontoala, Makassar.
AMF alias Eca dan Indah beserta barang bukti keduanya dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.