Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sandra Dewi Tentukan Sikap Saat Harvey Moeis Ditahan Gegara Korupsi, Masa Pacaran Diungkit Lagi

Ucapan-ucapan Sandra Dewi terkait hubungannya dengan sang suami kini pun banyak mencuat ke publik.

Editor: Ansar
Kolase Kejagung/Instagram Sandra Dewi
Pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis ternyata tak direstui sang ayah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Keputusan Sandra Dewi setelah sang suami Harvey Moeis ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena korupsi.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah.

Buntut kasus yang menjerat Harvey Moeis, nama Sandra Dewi jadi sorotan publik.

Hubungan asmara Sandra Dewi dan Harvey Moeis juga turut menyita perhatian.

Ucapan-ucapan Sandra Dewi terkait hubungannya dengan sang suami kini pun banyak mencuat ke publik.

Rupanya Sandra Dewi pernah berucap bahwa sebelum menikah dirinya dan Harvey Moeis sudah bersepakat akan melaui susah senangnya kehidupan dengan bersama-sama.

"Ya jadi memang selama tiga tahun itu kita susah senang itu sama-sama," ucap Sandra Dewi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (1/4/2024).

Diakui Sandra Dewi, ketika awal berpacaran dengan Harvey Moeis, pastinya menemui berbagai macam masalah.

Meski begitu, ia dan Harvey pun memilih untuk melewatinya bersama.

"Orang awal-awal pacaran mungkin senang-senang terus ya, tapi awal-awal juga ada masalah ini itu, dan kita tetap sama-sama," ujarnya.

Dari situ, Sandra bisa melihat sifat dari Harvey sendiri.

Terlebih, ia juga bisa menilai keseriusan Harvey dalam menjalani hubungannya saat itu.

"Susah senang saya bisa melihat dia seperti apa orangnya dan meng-handle saya seperti apa," katanya.

Lebih lanjut, hubungan asmara Sandra dengan Harvey rupanya juga sempat tak mendapat restu dari ayahnya.

"Bokap gue ngerasa selama ini dia memang kalau gue pacaran 'dia (Harvey) siapa nih, mau sama anak gue anak gue kan anak baik-baik', gue membesarkan anak gue baik-baik dan menjadi seseorang gue baik-baik’, kata Sandra .

Hal tersebut lantaran pada saat itu sang ayah belum merasa percaya dengan Harvey.

Sedangkan Sandra pun kerap menelan pahitnya saat menjalani hubungan asmaranya sebelumnya.

Sehingga wajar jika ayahnya merasa takut jika sang anak bakal gagal lagi menjalani hubungannya.

"Gue kan gagal berkali-kali jadi bokap gue itu ngerasa, aduh dia takut gue gagal lagi,
karena baru pacaran aja gue udah jarang diapelin," terangnya.

Untuk informasi, Sandra Dewi dan Harvey Moeis resmi menikah pada 2016 lalu.

Pernikahan tersebut pun sempat menjadi sorotan lantaran digelar di Disney Land Jepang layaknya pesta kerajaan di negeri dongeng.

Dari pernikahan itu, Sandra Dewi dan Harvey Moeis dikaruniai dua orang anak.

Rumah digeledah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah artis Sandra Dewi, Senin (1/4/2024).

Rumah Sandra Dewi berada di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Penggeledahan rumah Sandra Dewi terkait kasus Harvey Moies.

Harvey Moies merupakan suami Sandra Dewi.

Harvey Moeis sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Penggeledahan rumah Sandra Dewi dibenarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi.

"Hari ini juga kami melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman saudara HM (Harvey Moeis) dan sedang berlangsung," ujar Kuntadi, Senin (1/4/2024).

Namun Kuntandi tak merinci barang bukti apa yang diamankan oleh Kejagung.

"Hasilnya apa nanti kita lihat, kita tunggu akan kami sampaikan apa-apa saja yang kami lakukan," katanya. 

Penyidik juga memeriksa RBS sosok yang diduga menyuruh suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga timah.

16 Orang Tersangka

Sebanyak 16 orang ditetapkan tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Kasus ini sementara ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dari 16 orang ditetapkan tersangka, ada Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi.

Harvey Moeis merupakan tersangka terakhir ditahan Kejaksaan Agung.

Kini suami Sandra Dewi telah ditahan pada Rabu (27/3/2024) malam.

Sehari sebelumnya, Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah kapuk (PIK) juga ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa (26/3/2024).

Helana Lim ditetapkan menjadi tersangka setelah Kejaksaan Agung memeriksanya sebagai saksi.

Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya sebagai Manajer PT Quantum Skyline (QSE).

Kerugian negara dalam kasus ini diprediksi mencapai Rp271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

Jumlah tersebut baru termasuk kerugian ekonomi.

"Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Kini para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ, Toni Tamsil alias Akhi dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara suami Sandra Dewi berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Ia diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter.

"Yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.

Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana lazimnya para tersangka, Harvey Moeis langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Sebelum menjalani penahanan, Harvey Moeis terlebih dulu diperiksa kesehatannya.

Daftar 16 Tersangka:

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.

2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Tersangka dari pihak swasta:

4. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)

5. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)

6. Komisaris CV VIP, BY

7. Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN

8. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)

9. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI

10. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

11. MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

12 Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

13.Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

14. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron. Kejagung menetapkan Toni Tamsil alias Akhi sebagai tersangka dalam OOJ

15. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

16. Harvey Moeis, suami artis Dewi Sandra. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved